Jakarta – Bantuan Presiden (Banpres) Produktif UMKM tahap 2 masih dibuka hingga 25 November 2020. Banpres senilai Rp2,4 juta yang telah dibuka sejak 13 Oktober 2020, dapat dilakukan pendaftaran di kota/kabupaten masing-masing.

Setelah 5,6 Juta pengusaha mikro menerima Banpres ini, kuota penerima Banpres UMKM sebesar Rp2,4 juta ini akan ditambah. Dari tahap awal sebanyak 9,1 juta UMKM, naik menjadi 12 juta, dan terakhir diusulkan kembali menjadi 15 juta pelaku UMKM.

“Kami melihat ada antusiasme yang lebih tinggi maka kami usulkan target penerima ditingkatkan menjadi 15 juta, mungkin bisa lebih,” kata Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM RS Hanung Harimba Rachman sebagaimana FIXINDONESIA kutip dari laman resmi Kemenkop UKM.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) melaporkan 5,6 juta pelaku usaha mikro telah menerima Bantuan Presiden (Banpres) UMKM dengan total senilai Rp13,4 triliun.

“Bantuan ini telah disalurkan kepada 5,6 juta pelaku usaha mikro yang tersebar di 34 provinsi dengan jumlah bantuan sebesar Rp13,4 triliun,” kata dia.

Sebagai informasi, program Banpres UMKM merupakan bantuan dana hibah dari pemerintah pusat melalui Kemenkop UKM. Banpes ini ditargetkan untuk pelaku usaha mikro dan terdampak pandemi Covid-19.

Banpres ini akan disalurkan langsungn ke rekening pelaku usaha mikro sebesar Rp2,4 juta dalam satu kali transfer.

Akan tetapi hingga kini, pendaftaran Banpres Produktif BLT UMKM ini hanya bisa dilakukan secara offline melalui Dinas Koperasi di kota/kabupaten masing-masing.

Adapun persyaratan mendaftar Banpres Produktif BLT UMKM Rp2,4 juta, sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai NIK dan KTP
3. Memiliki Usaha Mikro (berdagang, menjahit, bengkel, penjual gorengan dan masih banyak lain)
4. Bukan PNS, TNI/Polri, Pegawai BUMN dan BUMD
5. Tidak memiliki kredit di bank
6. Memiliki Saldo di bank penyalur biasanya BRI kurang dari Rp2 juta
7. Wajib memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi yang usahanya tidak sesuai dengan domisili.

Sesudah mengisi dan menyertakan dokumen diatas, pihak Dinas Koperasi akan langsung menyerahkan data tersebut ke Kemenkop UKM. Kemudian, tim verifikator Kemenkop UKM menentuka kelayakan untuk mendapat bantuan ini.

Meskipun pendaftaran tahap 2 masih dibuka, tidak menutup kemungkinan di beberapa daerah pendaftaran sudah dihentikan dengan alasan kuota sudah terpenuhi.

 

Sumber : Fixindonesia

Author

Enable Notifications OK No thanks