Indonetwork, Bisnis– Guna memudahkan para eksportir kopi Indonesia, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag) melakukan beberapa perubahan ketentuan ekspor kopi.

Satu diantaranya perubahan eksportir kopi sementara (EKS) atau eksportir terdaftar kopi (ETK) menjadi eksportir terdaftar (ET).

Baca juga: Dukung AEKI, Kemendag Sederhanakan Aturan Perizinan Bagi Eksportir Kopi

perpanjangan dan perubahan ET kopi

HIPMI Sebut Penghapusan ETK Dorong Peningkatan Ekspor Kopi
Sumber: idxchannel.com

 

Jika selama ini terdapat dua jenis dokumen syarat mutlak sebagai eksportir yaitu EKS dan ETK. Kini untuk memudahkan aktivitas ekspor pelaku usaha, kami memangkasnya menjadi eksportir terdaftar (ET),” ungkap Abdul Rozak selaku perwakilan Kementrian Perdagangan RI.

Dalam paparannya Rozak mengatakan, EKS bersifat sementara hanya berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang.

Aturan perizinan tersebut dapat ditingkatkan menjadi ETK apabila melakukan ekspor sekurangnya 200 ton dalam satu tahun,” jelasnya.

Hanya saja untuk saat ini Kemendag akan memberlakukan satu jenis instrumen perizinan yaitu eksportir terdaftar ET kopi baru. Masa berlaku yang ditetapkan dua tahun dan dapat diperpanjang. Adapun persyaratan, kewajiban dan sanki tetap sama dengan aturan yang diterapkan saat ini.

ET kopi baru ini menjadi satu-satunya dokumen Lartas yang dipersyaratkan sebagai dokumen pelengkap pabean,” tegas Rozak saat mempaparkan presentasinya dihadapan calon eksportir yang tergabung dalam AEKI.

Selain itu kata Rozak, ketentuan mengenai perpanjangan dan perubahan ET kopi juga akan diatur dalam Permendag tentang ketentuan ekspor kopi yang baru.

Kedepannya, penerbitan ET kopi melalui sistem Inatrade akan dilakukan sepenuhnya secara online menggunakan digital signature untuk mempersingkat waktu penerbitan dokumen.

Syarat dan Ketentuan Eksportir Kopi

Ekspor Kopi Indonesia Naik 37 Persen - MerahPutih
Sumber: merahputih.com

Adapun rencana perubahannya akan ditambahkan pengaturan syarat untuk mendapatkan surat rekomendasi dari dinas yang membidangi perdagangan di 34 provinsi Indonesia ditambah satu dinas tingkat Kabupaten. Sehingga, persyaratan dan format surat rekomendasi (berita acara pemeriksaan menjadi seragam.

Persyaratan yang mesti dipenuhi calon eksportir diantaranya adalah surat permohonan, KTP, dan akte pendirian perusahaan,” urai Rozak.

Selain itu, calon eksportir juga wajib menyertai surat persetujuan ekspor kopi (SPEK)  dan SKA, memuat keterangan dalam formulir SKA tentang ICO, data eksportir, volume, harga, jenis kopi, metode proses kopi, mutu, nomor ICO, shipper dan tujuan negara.

SPEK memuat keterangan tentang data eksportir, volume, mutu, tujuan negara, periode pengapalan, dan menyertakan data importir atau buyer. Ketentuan tersebut berlaku selama 30 hari dan dapat diperpanjang.

Aturan yang ditetapkan saat ini, setiap pengiriman ekspor kopi wajib melengkapi SPEK dan SKA Form ICO. Untuk mempermudah para eksportir, Kemendag merubah aturan mainnya,” imbuh Rozak.

Adapun rencana perubahan tersebut diantaranya shipment ekspor kopi wajib melengkapi SKA Form ICO. Artinya, SKA non preferensi harus disertakan di setiap pengiriman ekspor sebagai komitmen Pemerintah Indonesia pada keanggotaan ICO.

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Hari Ini Pemerintah Mulai Berlakukan Kebijakan Minyak Goreng Rp14.000 Per Liter

Baca juga: Fakta minyak goreng harga dan kesehatan

Perlu diketahui juga bahwa, SKA Form ICO bukan sebagai dokumen Lartas atau pelengkap pabean, namun eksportir diharuskan input SKA dalam waktu dua minggu setelah tanggal ekspor.

Untuk penilaian kepatuhan, Ditjen Daglu bersama Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag akan melakukan post audit terhadap realisasi ekspor dari setiap perusahaan.

Dedy Mulyadi

Editor: Deky Ahmad Syah

Author

Enable Notifications OK No thanks