Jakarta – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan ada 154 perusahaan yang akan merelokasi investasi ke Indonesia. Hal ini diklaim sebagai bukti bahwa iklim investasi di dalam negeri mulai membaik.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot mengungkapkan pemerintah terus melakukan pendekatan kepada pelaku usaha. BKPM, sambungnya, juga aktif berkomunikasi dengan investor yang berminat menanamkan investasinya di Indonesia.

“Di sini, terdapat 154 perusahaan yang merencanakan relokasi ke Indonesia. 154 perusahaan ini tentu ya kami melihat ini sudah positif,” ucap Yuliot dalam webinar bertajuk Peluang Mendorong Investasi Saat Pandemi, Senin (9/11).

Menurut Yuliot, iklim investasi pada 2020 sudah jauh lebih baik dari 2019 lalu. Saat itu, tak ada investor yang melirik Indonesia sebagai negara tujuan relokasi.

Padahal, ada 33 perusahaan yang merelokasi perusahaannya ke negara-negara di Asia. Puluhan perusahaan itu justru lebih memilih memindahkan usahanya ke Vietnam, Malaysia, Kamboja, dan Thailand.

“Kalau dibandingkan dengan tahun lalu, relokasi dari 33 perusahaan tidak ada yang masuk ke Indonesia,” kata Yuliot.

Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut berapa potensi investasi dari 154 perusahaan yang hendak merelokasi investasinya di Indonesia. Yuliot juga tak merinci bergerak di sektor mana saja ratusan perusahaan itu.

Hal yang pasti, Yuliot mengklaim dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja akan membuat iklim investasi di Indonesia lebih baik. Pasalnya, perizinan usaha sudah disederhanakan dalam beleid itu.

“Dengan perbaikan dan kemudahan-kemudahan investasi di UU Cipta Kerja, ini positif. Ini peluang besar,” jelasnya.

Sebelumnya, Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal BKPM Ikmal Lukman mengatakan pihaknya sedang memproses rencana relokasi 17 perusahaan ke Indonesia. Menurutnya, ada potensi investasi senilai US$37 miliar atau Rp518 triliun dari relokasi tersebut.

“Kekuatan kami memfasilitasi relokasi investasi dari China sebenarnya adalah dari perizinan. Kalau dari harga tanah, kami masih belum, karena di Batang, Jawa Tengah, kami sedang proses,” ujar Ikmal.

Selain itu, Ikmal menyatakan Inpres 7/2019 mendelegasikan kewenangan 22 kementerian/lembaga ke BKPM. Dengan demikian, investor hanya perlu melakuakn proses perizinan di BKPM.

“Jadi, investor tidak perlu keliling Jakarta, ke kementerian, ke BKPM saja sudah bisa dapat izin yang diperlukan,” pungkas Ikmal.

Author

Enable Notifications OK No thanks