Jakarta – Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebesar Rp 2,4 juta tahap dua sudah di buka.

Sejumlah daerah di Indonesia pun sudah menyampaikan data pelaku UMKM untuk mendapatkan BLT sebesar Rp 2,4 juta.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Bandung H. Marlan menyampaikan Penerima BLT Rp 2,4 juta untuk UMKM tahap satu terjaring 81 ribu, namun yang terealisasi sekitar 7 sampai 8 ribu.

“Untuk tahap dua yang sudah mendaftarkan dan sudah di input mencapai 32 ribu dan sudah dikirim,” katanya saat dijumpai di komplek Pemerintah Kabupaten Bandung.

Marlan berharap, dengan adanya bantun UMKM Rp 2,4 juta ini bisa meringankan beban ekonomi di tengah pandemi terutama untuk tambahan modal sehingga ekonomi bisa berputar.

“Syaratnya ada surat pengantar dari kelurahan yang menunjukan kamu pelaku UMKM,” ujarnya.

Setelah lebih dari 9 juta pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) se-Indonesia mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Produktif sebesar Rp2,4 juta.

Kini Pemerintah berencana akan membagikan kembali BLT Produktif Rp2,4 juta kepada 3 juta UMKM yang sebelumnya tidak mendapatkan BLT Produktif tersebut.

Berikut cara mengurus BLT UMKM yang belum diterima.

1. Periksa data yang sudah diberikan

Calon penerima diminta untuk memeriksa kembali data seperti NIK yang sebelumnya telah didaftarkan. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi bilamana data yang diberikan tidak valid.

2. Melapor ke Dinas Koperasi atau bank penyalur

Laporkan ke Dinas Koperasi daerah setempat atau bank penyalur jika belum menerima bantuan. Hal ini dilakukan karena kedua lembaga tersebut merupakan pemegang informasi terbaru dari kementerian sebelum ke penerima.

Saat melapor, calon penerima bisa mengecek kembali data yang sebelumnya sudah didaftarkan. Selama data valid, dana BLT UMKM akan bisa dicairkan.

Namun, ada beberapa kendala yang sering kali menghambat proses pencairan dana. Beberapa kendala tersebut di antaranya:

1. Data yang diberikan belum valid

Jika data yang diberikan belum valid, biasanya prosesnya akan lebih lama. Namun, asalkan calon penerima memenuhi kriteria, kesalahan data seperti NIK atau nomor telepon tidak akan membuat calon penerima gugur.

2. Bank memerlukan waktu pencairan yang dilakukan secara fisik

Bank perlu melakukan waktu pencairan yang dilakukan secara fisik dengan memanggil calon penerima ke kantor.

Pencairan tidak diberikan secara transfer langsung karena ada proses tanda tangan perjanjian pemberian dana.

Sementara, ciri calon penerima yang tidak memenuhi syarat adalah sebagai berikut:

1. Calon penerima diusulkan secara ganda oleh beberapa lembaga

2. NIK tidak valid atau salah

3. Calon penerima yang terdaftar merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, anggota TNI, anggota Kepolisian.

Author

Enable Notifications OK No thanks