Jakarta – Pemerintah akan menetapkan investor asing hanya bisa berinvestasi di Indonesia dengan nilai di atas Rp10 miliar. Hal ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

“Penanam modal asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada usaha besar dengan nilai investasi di atas Rp10 miliar,” tulis pemerintah dalam draf aturan tersebut, dikutip Selasa (12/1).

Nilai investasi tersebut belum termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Selain itu, investor asing wajib membuka kegiatan usaha dalam bentuk perseroan terbatas.

Jakarta, CNN Indonesia —

Pemerintah akan menetapkan investor asing hanya bisa berinvestasi di Indonesia dengan nilai di atas Rp10 miliar. Hal ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

“Penanam modal asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada usaha besar dengan nilai investasi di atas Rp10 miliar,” tulis pemerintah dalam draf aturan tersebut, dikutip Selasa (12/1).

Nilai investasi tersebut belum termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Selain itu, investor asing wajib membuka kegiatan usaha dalam bentuk perseroan terbatas.

Bidang usaha prioritas yang dimaksud dalam aturan ini harus memenuhi beberapa kriteria, yakni proyek strategis nasional (PSN), padat modal, padat karya, teknologi tinggi, industri pionir, orientasi ekspor dan substitusi impor, serta orientasi dalam kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi.

Investor yang menanamkan dananya pada bidang usaha prioritas akan diberikan insentif fiskal dan non fiskal. Beberapa insentif fiskal yang diberikan adalah pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday), pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu di daerah-daerah tertentu (tax allowance), serta pembebasan bea masuk atas impor mesin dan barang.

Sementara, insentif non fiskal yang akan diberikan, antara lain kemudahan perizinan berusaha, penyediaan infrastruktur pendukung, energi, jaminan ketersediaan bahan baku, keimigrasian, dan ketenagakerjaan.

Author

Enable Notifications OK No thanks