Indonetwork.co.id (Jakarta) – Ditandai dengan dimasukkannya kembali (re-listing) produk ekstraksi rumput laut oleh Departemen Pertanian Amerika Serikat (USDA) ke dalam daftar pangan organik pada 4 April 2018. Ekspor rumput laut Indonesia ke AS dipastikan dapat berlanjut.

Kepastian tersebut dipertegas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan. Dalam pemaparannya, Oke mengatakan, pasar ekspor rumput laut asal Indonesia ke Negeri Paman Sam berhasil diamankan.

Baca juga: Kemendag Optimalkan Peran Ekonomi Digital di Sektor Perdagangan

Menurut Oke, keputusan masuk produk ekstraksi ini mulai berlaku efektif mulai 29 Mei 2018 dan akan berlaku hingga 29 Mei 2023. Keputusan ini juga merupakan Notifikasi Sunset Review 2018 yang memperbarui 17 bahan pangan/organik dalam dalam daftar produk-produk yang diizinkan dan dilarang secara nasional di AS (National List of Allowed and Prohibited Substances).

“Masuknya karagenan ke daftar pangan organik AS merupakan angin segar bagi pelaku usaha rumput laut Indonesia, terutama petani kecil dan pelaku industri rumput laut,” ungkap Oke.

Dengan begitu katanya, Indonesia dapat terus mengekspor rumput laut dan produk turunannya sebagai salah satu produk ekspor andalan kelautan ke AS.

Oke juga menyampaikan, Departemen Pertanian AS menemukan bukti yang cukup kuat bahwa, karagenan terus diperlukan dalam proses proses produk pertanian karena tidak tersedianya alternatif pengganti yang sepenuhnya alami.

“Selain itu, Departemen Pertanian AS mendapat laporan bahwa pengganti potensial seperti gellan gum, guar gum, atau xanthan gum tidak memadai dalam mereplikasi fungsi khusus yang dimiliki karagenan di seluruh lingkup penggunaannya dalam berbagai produk pertanian,” jelas Oke.

Rumput Laut Indonesia Masuk Kriteria Organic Foods Production AS
“Untuk itu, karagenan tetap memenuhi kriteria kebijakan Organic Foods Production Act AS tahun 1990 untuk dimasukkan ke dalam Daftar Nasional AS,” paparnya.

Baca juga: Tahun 2018, Mendag Siap Perkuat Perdagangan Dalam Negeri

Sebelumnya, ekspor rumput laut dan produk olahan rumput laut ke AS dari negara-negara mitra dagangnya terancam dengan rekomendasi yang dikeluarkan Badan Standardisasi Organik Nasional (National Organic Standards Board/NOSB) AS untuk mengeluarkan karagenan dari daftar pangan organik (delisting). Rekomendasi ini disampaikan pada pertemuan ‘Sunset Review National List 2018’pada November 2016 lalu.

Dengan tetap masuknya karagenan dalam produk pangan organik AS, maka potensi nilai ekspor Indonesia sebesar USD 207,33 juta atas produk rumput laut dan turunannya dapat terselamatkan. Nilai ini bahkan masih dapat terus meningkat.

Dedy Mulyadi

Author

Enable Notifications OK No thanks