Indonetwork.co.id (Jakarta) – Tidak ditemukannya praktik dumping maupun kerugian yang disebabkan impor produk solar glass dari Indonesia. Negara-negara anggota Southern African Customs Union (SACU) membebaskan produk solar glass asal Indonesia dari pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD).

Pernyataan itu disampaikan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan. Adapun negara-negara SACU kata Oke, terdiri dari Botswana, Lesotho, Namibia, Afrika Selatan, dan Swaziland.

“Keputusan tersebut dikeluarkan secara resmi oleh International Trade Administration Commision of South Africa (ITAC) pada 6 Oktober 2017. Keputusan tersebut terhitung efektif mulai 26 Juli 2017 sejak berakhirnya pengenaan BMAD,” tegas Oke.

Oke menjelaskan, pengenaan BMAD terhadap produk impor solar glass ke negara anggota SACU sebesar 10-45% mulai dikenakan pada 1 Januari 2015. Saat itu, South African Revenue Service (SARS) mengeluarkan nomor Pos Tarif atau HS baru yaitu 7005.29.05 untuk produk solar glass.

Dengan demikian katanya, pengenaan BMAD pada produk clear float glass yang dikenakan sejak 3 Oktober 2006, berlaku juga atas produk solar glass yang diklasifikasikan di bawah nomor Pos Tarif atau HS baru tersebut.

Pembebasan BMAD bagi Indonesia atas produk tersebut dikarenakan pihak pemohon yaitu PFG Building Glass tidak dapat menyertakan bukti awal serta informasi yang cukup untuk melakukan inisiasi penyelidikan sunset review perpanjangan pengenaan BMAD atas produk solar glass.

PFG Building Glass merupakan satu-satunya produsen clear float glass dan solar glass di negara anggota SACU.

Pengenaan BMAD Dihentikan
Untuk itu, ITAC merekomendasikan kepada Kementerian Perdagangan dan Perindustrian Afrika Selatan bahwa, pengenaan BMAD terhadap produk solar glass dihentikan sejak berakhirnya pengenaan BMAD yaitu pada 26 Juli 2017.

“Saat ini terbuka kembali akses pasar produk solar glass ke negara-negara anggota SACU yang merupakan pasar ekspor nontradisional. Langkah ini perlu ditindaklanjuti dengan intensifikasi program Kementerian Perdagangan dalam menggarap produk ekspor alternatif dengan tujuan pasar ekspor nontradisional sebagai upaya diversifikasi produk dan negara tujuan ekspor,” tandasnya.

Dedy Mulyadi

Author

Enable Notifications OK No thanks