Indonetwork.co.id (Jakarta) – Guna meningkatkan gairah bisnis di level mikro, pemerintah melakukan rapat koordinasi membahas dan menggodok secara teknis pelaksanaan pembiayaan ultra mikro. Langkah ini ditujukan bagi pelaku usaha mikro dengan kebutuhan pembiayaan dibawah Rp10 juta.

Menurut Iwan Faidi, Asisten Deputi Peningkatan Daya Saing Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pembiayaan ultra mikro ini merupakan program pemerintah untuk mendorong usaha masyarakat.

Pelaksanaan program pembiayaan ini dilakukan oleh Pusat Investasi Pemerintah, yaitu Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan yang bekerja sama dengan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) termasuk koperasi sebagai penyalur.

Baca juga: Hadir di Surabaya Printing Expo, Indonetwork Bantu Promosikan Pengusaha Grafika

Guna mendorong minat para pelaku usaha itu, Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp1,5 triliun pada 2017 bagi program pembiayaan ultra mikro. “Pembiayaan ini diharapkan bukan hanya menjadi modal usaha, tetapi juga menjadi modal dalam pembentukan karakter wirausaha di masyarakat,” tegas Iwan.

Mereka yang berhak mendapatkan kucuran dana ini adalah usaha mikro dengan kriteria tidak sedang dibiayai oleh lembaga keuangan atau koperasi, dimiliki oleh warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK elektronik serta memiliki izin usaha atau keterangan usaha dari instansi pemerintah atau surat pernyataan usaha dari penyalur.

Kepala Pusat Investasi Pemerintah Kementerian Keuangan Syahrir Ika mengatakan, pembiayaan ultra mikro merupakan komplementer dari program Kredit Usaha Rakyat (KUR) sehingga sifatnya saling melengkapi.

Penyaluran Ultra Mikro Kepada Debitur melalui LKBB

Syahrir menjelaskan, pihaknya bertindak sebagai coordinate fund dan menyalurkan pembiayaan ultra mikro kepada debitur melalui LKBB, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga linkage. “Pendampingan yang intens juga menjadi kunci keberhasilan model pembiayaan ini sehingga tingkat pembiayaan bermasalah menjadi sangat rendah,” kupasnya.

Sedangkan menurut Kepala Subdirektorat Kredit Program dan Investasi Lainnya Direktorat Sistem Manajemen Investasi Kementerian Keuangan, Sugiarso, pembiayaan ultra mikro merupakan peluang bagi pelaku usaha mikro untuk mendapatkan kredit dengan syarat mudah. “Semoga setelah nanti diresmikan, program ini dapat tersalurkan ke semua provinsi, khususnya daerah terpencil,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Deputi Simpan Pinjam Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Husein menambahkan, selain dana Pemerintah, koperasi juga memiliki peran besar dalam penyaluran kredit ini, karena sebagian besar UKM di Indonesia merupakan anggota koperasi. “Untuk itu, koperasi diharapkan dapat berperan aktif dalam menyalurkan pembiayaan ultra mikro,” ucap Ahmad.

Secara keseluruhan, Pemerintah berencana mempercepat realisasi program ini melalui sosialisasi dan publikasi agar pelaku usaha mikro memiliki akses keuangan dengan plafon dan bunga yang lebih rendah agar dapat meningkatkan modal kerja serta meningkatkan kapasitas produksi.

Program pembiayaan ultra mikro ini ditegaskan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2017 yang telah terbit pada 23 Februari 2017.

sumber:neraca.co.id

Author

Enable Notifications OK No thanks