Indonetwork.co.id (Jakarta) – Untuk mendorong penguatan ekosistem ekonomi kreatif (ekraf) nasional, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dengan 25 pemerintah daerah (pemda) dan tiga asosiasi.

Sebanyak 25 pemda tersebut terdiri atas 4 provinsi, 11 kota, dan 10 kabupaten. Sedangkan tiga aososiasi yang akan bekerja sama dengan Bekraf adalah Ikatan Pecinta Batik Nusantara (IPBN), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan Asosiasi Komik Indonesia (Aksi).

Baca juga: Mojopahit Tawarkan Submersible Pump Berkualitas dan Terjangkau

Kepala Bekraf, Triawan Munaf menyampaikan, pemerintah memiliki peran sebagai regulator, fasilitator, dan akselerator dalam pengembangan ekraf. Pentingnya peran pemerintah membuat Bekraf menggandeng pemda sebagai kepanjangan tangan, mengingat Bekraf belum memiliki perwakilan di daerah.

“Dalam menjalankan tugas, Bekraf menerapkan kolaborasi pentahelix, yakni pemerintah, akademisi, asosiasi, komunitas, dan media. Oleh karena itu, kerja sama ini sangat penting,” papar Triawan.

Menurut Triawan, pemda dan asosiasi merupakan penggerak pertumbuhan ekraf yang dapat diharapkan ekosistem ekraf nasional makin kuat sehingga sumbangan terhadap PDB meningkat dan membuka peluang kerja yang lebih besar.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Hubungan Antarlembaga dan Wilayah Bekraf, Endah Wahyu Sulistianti menyampaikan, hingga saat ini bekraf telah menggandeng 66 pemda dan 50 asosiasi ataupun komunitas.

Baca juga: Karya Utama Steel, One Stop Solution Kebutuhan Konstruksi

“Banyaknya permohonan MoU ini menunjukkan tingginya komitmen pemda untuk mengembangkan ekraf di daerah masing-masing. Oleh karena itu, Bekraf sangat menyambut positif dan berupaya mengakomodir kebutuhan daerah,” ujar Endah.

Komitmen pemda juga ditunjukkan dengan mengirim perwakilan ke Kantor Bekraf untuk melakukan audiensi guna menyampaikan keseriusan dan menjelaskan potensi ekraf yang dimiliki.

Setelah penandatanganan MoU ini, Bekraf melalui enam kedeputian akan melaksanakan kegiatan untuk mendukung pengembangan ekraf di daerah. Selain itu, pemda dan asosiasi juga bisa mengajukan permohonan kerja sama yang disampaikan melalui Satu Pintu Bekraf.

Pada akhir 2018, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional Tahun 2019-2025 (Rindekraf). Ditetapkannya peraturan itu, Bekraf berharap pemerintah daerah mengimplementasikan perpres tersebut dengan menyusun Road Map dan Rencana Aksi Daerah sesuai potensi ekonomi kreatif dan kebutuhan daerah masing-masing.

Diharapkan pemerintah daerah dan stakeholder lain dapat mendesain program ekonomi kreatif dengan melihat perspektif pasar global. Hal ini karena pengembangan ekonomi kreatif pada akhirnya berorientasi pada pasar internasional. Selain itu, pengembangan kapasitas pelaku ekraf dapat memanfaatkan mekanisme kerja sama internasional.

Author

Enable Notifications OK No thanks