Indonetwork, Konsultan & Layanan – Surat perjanjian konstruksi merupakan dokumen penting di setiap proyek pembangunan. Selain untuk menjamin hal-hal yang terjadi selama pengerjaan proyek, perjanjian konstruksi berfungsi untuk memperjelas spesifikasi hubungan antara penyedia jasa atau jasa kontraktor dan pengguna jasa atau klien.

Suatu proyek, baik skala kecil maupun besar, tidak bisa berjalan sebelum ada perjanjian konstruksi yang disetujui semua pihak.

Semua data keperluan proyek, termasuk hak dan kewajiban masing-masing pihak harus tercantum dalam perjanjian konstruksi. Dan isi surat perjanjian konstruksi ini memiliki kekuatan hukum yang bersifat mengikat dan berlaku bagi semua pihak yang terlibat. Apabila ada pihak yang berlaku curang dan merugikan pihak lain, penyelesaiannya pun dapat dibawa ke jalur hukum. 

Mengenai hukum penyusunan perjanjian konstruksi sendiri diatur dalam UU No. 2 Tahun 2017. Karena itu, surat perjanjian konstruksi ini tidak boleh dianggap remeh keberadaannya.

Simak artikel ini sampai akhir untuk memahami lebih lanjut tentang surat perjanjian konstruksi.

Apa Itu Perjanjian Konstruksi?

Perjanjian konstruksi adalah dokumen kontrak kerja yang mengikat hubungan kerja sama antara penyedia jasa dan pengguna jasa. Dokumen ini memuat hal-hal penting terkait kedudukan masing-masing pihak hingga pengerjaan proyek. Baik perusahaan swasta, negeri, pemerintah, hingga asing wajib membuat surat perjanjian konstruksi jika mengadakan kerja sama suatu proyek.

Penyusunan kontrak kerja sendiri harus mencerminkan hubungan timbal balik yang menguntungkan semua pihak yang terlibat. Pengguna jasa dapat menentukan kerja sama dan kegiatan yang berlaku. Suatu proyek akan sulit berjalan jika kedua belah pihak tidak menaruh kepercayaan terhadap satu sama lain.

Baca Juga: SEMUA HAL YANG PERLU DIKETAHUI TENTANG PROSES PRODUKSI

Macam-macam Perjanjian Konstruksi

perjanjian konstruksi dengan jasa kontraktor bangunan
Sumber: Pexels/Kampus Production

Perjanjian konstruksi dibedakan menjadi 5 jenis berdasarkan proses kerjanya. Sebelum membuat surat perjanjian konstruksi, kedua belah pihak harus memutuskan jenis kerja sama supaya lebih mudah dimengerti.

Lump Sum

Perjanjian ini didasarkan pada ketersediaan anggaran dari pihak pengguna jasa. Semua anggaran dicantumkan di dalam dokumen, mulai dari pemilihan bahan, biaya peralatan proyek dan teknisi. Tanggung jawab proyek seluruhnya ada di tangan kontraktor.

Harga Satuan

Sebelum membuat kontrak, terlebih dulu dilakukan pengukuran konstruksi secara bersama hingga selesai. Pengguna jasa dapat membayar jasa konstruksi dalam bentuk satuan setelah nilai kontrak selesai diukur.

Pengguna jasa harus membayar biaya konstruksi yang sudah ditentukan. Namun, sistem kerja ini cukup fleksibel. Karena, selama masih dalam proses, kedua belah pihak dapat mengurangi atau menambah pekerjaan sesuai kondisi di lapangan.

Gabungan Harga Satuan dan Lump Sum

Perjanjian ini sifatnya lebih terstruktur. Pengguna dan penyedia jasa dapat terus melakukan koordinasi apabila menggunakan sistem ini. Peran pengawasan proyek pun berlaku juga bagi pengguna jasa. Sehingga jika ada ketidaksesuaian, pengguna jasa berhak mengevaluasi dan mengajukan pertanggungjawaban pada kontraktor atau penyedia jasa.

Persentase

Dalam perjanjian ini, beban anggaran di awal diberikan pada pihak kontraktor. Setelah konstruksi selesai, kedua belah pihak dapat berdiskusi mengenai persentase pembayaran, termasuk jika ada overhead, dan bagaimana pelunasannya.

Terima Jadi

Sementara perjanjian kontrak terima jadi, pembayaran tagihan 100 persen oleh pengguna jasa bisa dilakukan di akhir. Jadi, bisa dibilang pengguna jasa hanya membayar bangunan yang sudah jadi atau sama seperti membeli bangunan.

Isi Surat Perjanjian Konstruksi

Lalu, perihal apa saja yang tercantum dalam perjanjian konstruksi? Isi surat perjanjian konstruksi memuat hal-hal detail yang berkaitan dengan proyek konstruksi, mulai dari

  • hak dan kewajiban penyedia jasa dan pengguna jasa;
  • ruang lingkup kerja;
  • anggaran atau keseluruhan biaya dari tiap pengerjaan;
  • sanksi penalti
  • dsb.

Baca Juga: MENGENAL SELUK BELUK PEKERJAAN KONTRAKTOR SIPIL

Pada dasarnya, perjanjian konstruksi merupakan berkas penting yang wajib ada ketika Anda mengerjakan suatu proyek. Sebab, tanpa perjanjian konstruksi ini, suatu proyek tidak akan berjalan dengan sah.

Bagi Anda yang berencana mengadakan proyek pembangunan, Anda dapat menghubungi PT. Solides Propertindo sebagai penyedia jasa kontraktor bangunan profesional. Mereka telah berpengalaman sejak tahun 2007 dalam menangani berbagai macam proyek konstruksi, mulai dari apartemen, hunian cluster, hingga kantor. Semua pengerjaan dilakukan secara transparan, mulai dari perencanaan hingga eksekusi tahap akhir. Dan tentunya semua hal tercantum dalam perjanjian kontrak yang jelas.

Enable Notifications OK No thanks