Indonetwork.co.id (Jakarta) – Pemerintah memundurkan waktu pelaksanaan lelang Gula Kristal Rafinasi (GKR) ke tanggal 8 Januari 2018. Penundaan ini diharapkan dapat memberikan waktu untuk meningkatkan jumlah peserta lelang, khususnya dari kalangan IKM, UKM, kelompok UMKM, dan koperasi.

“Karena tujuan pelaksanaan lelang GKR adalah untuk menjamin pasokan bagi para pelaku usaha berskala mikro dan kecil, maka jumlah peserta lelang dari kelompok usaha tersebut perlu diupayakan untuk ditambah,” kata Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Bachrul Chairi di Jakarta, Selasa (26/9).

Baca juga: Dorong APEC, Indonesia Prioritaskan UMKM Agar Bisa Bersaing

Menurut Bachrul, dalam rentang waktu saat ini hingga pelaksanaan lelang, Pemerintah akan mengintensifkan sosialisasi kepada para pelaku usaha khususnya IKM, UKM, kelompok UMKM, dan koperasi di seluruh wilayah Indonesia.

“Hingga saat ini jumlah peserta lelang yang mewakili IKM, UKM, kelompok UMKM, dan koperasi baru terdaftar 310 peserta dari 18 provinsi, sementara untuk industri makanan dan minuman sudah terdaftar 150 peserta.

Diharapkan sosialisasi dalam masa yang relatif panjang ini akan menambah jumlah peserta lelang dari setiap kabupaten dan kota di Indonesia,” ungkap Bachrul.

Pengunduran waktu ini diputuskan dalam rapat koordinasi antara Menko Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pada Jumat, 22 September 2017 lalu.

Rapat tersebut memutuskan untuk mengubah waktu pelaksanaan lelang GKR dari tanggal 1 Oktober 2017 ke awal tahun depan.

Sebelumnya, lelang gula rafinasi yang dilakukan Kementerian Perdagangan dinilai menguntungkan usaha kecil dan menengah (UKM). Dengan lelang, UKM dapat dengan mudah mendapatkan bahan baku yang terjangkau.

“Lelang justru menguntungkan UKM di tengah kondisi suppy dan demand yang gap-nya masih tinggi seperti saat ini,” kata Direktur Penelitian Center of Reform On Economic, Mohammad Faisal.

Kementerian Perdagangan telah membuka akses bagi pelaku UKM untuk mendapat gula rafinasi. Ini sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi (GKR) Melalui Pasar Lelang Komoditas.

Dedy Mulyadi

 

Author

Enable Notifications OK No thanks