Indonetwork.co.id (Jakarta) – Untuk meningkatkan geliat aktivitas ekspor, tentunya para pelaku usaha harus mengetahui tahapan yang mesti diperhatikan.

Melalui Simposium Kopi Nasional dan Pelatihan Ekspor kopi 2018, Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI), menggandeng Kementerian Dagang Republik Indonesia (Kemendag) mengupas rencana perubahan regulasi ekspor terutama di sektor komoditi kopi Indonesia.

Baca juga: Tingkatkan Kualitas dan Pemasaran Kopi, AEKI Gelar Simposium Plus Pelatihan 

“Sesuai fungsinya, Kemendag merupakan pemangku kepentingan yang mengeluarkan regulasi bagi pelaku usaha yang hendak menjadi eksportir,” ungkap Abdul Rozak selaku perwakilan Kementrian Perdagangan RI.

Kemendag selaku regulator rencananya bakal mengupas rancangan perubahan regulasi ekspor yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha.

“Kami selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri tentunya konsen terhadap regulasi tentang standar kebijakan aturan main yang diterapkan bagi para eksportir,” papar Rozak.

Dengan begitu katanya, para pelaku usaha dapat mudah melakukan aktivitas ekspornya ke pasar internasional.

Salah satu regulasi yang diterapkan di segmentasi komoditas ekspor utama negara terutama di sektor agrikultur yaitu kopi tanah air. Kemendag saat ini sedang menyederhanakan aturan perizinan.

“Bila sebelumnya ada dua tahapan perizinan yang harus dilalui para eksportir, kini mereka hanya memerlukan satu tahapan perizinan untuk bisa menjadi eksportir kopi,” tegas Rozak.

Permudah Proses Perizinan
“Jika pelaku usaha sudah memiliki surat rekomendasi dari dinas terkait. Mereka bisa mengajukan izin secara online ke Kemendag, dalam waktu hanya tiga hari, mereka akan mendapatkan sertifikat eksportir kopi sementara,” pungkasnya.

Artinya kata Rozak, dengan hanya tiga hari saja, mereka sudah mendapatkan izin rekomendasi sebagai eksportir sementara buat pemula. Syarat lain yang mesti dilakukan para eksportir satu diantaranya adalah menyertai spesifikasi yang harus disertakan dalam dinas penerbit spek.

Di Indonesia sendiri ada 16 dinas penerbit spesifikasi produk ekspor yang tersebar diberbagai kota. Dengan demikian, para calon eksportir dapat memanfaatkan lokasi-lokasi dinas penerbit spesifikasi tersebut.

“Dalam simposium AEKI tahun ini, kami sangat mendukung program-program yang diluncurkan wadah pelaku ekspor kopi di tanah air. Selain edukasi, AEKI juga memberikan panduan dan arahan para calon eksportir kopi tentang tahapan apa saja yang mesti dilakukan,” urai Rozak.

Dedy Mulyadi

 

Author

Enable Notifications OK No thanks