FIXINDONESIA.COM– Program Banpres Produktif atau BLT UMKM Rp2,4 juta tahap 2 bagi pelaku usaha mikro telah dibuka. Setidaknya sebanyak 3 juta penerima kuota bantuan BLT UMKM tahap 2 kali ini disediakan oleh pemerintah.

Program BLT UMKM Rp2,4 juta tahap 2 dibuka pendaftarannya sejak 13 Oktober 2020 baik di kabupaten maupun kota masing-masing. Hingga akhir pendaftaran pada 25 oktober 2020.

Pada sebelumnya, program BLT UMKM ini hanya dilakukan hingga September 2020. Namun pemerintah membuka kembali bantuan tersebut untuk membantu pelaku usaha UMKM.

“Bantuan dana hibah dari Kemenkop UKM bagi pemilik usaha yang terkena dampak pandemi Covid-19 dengan besar bantuan tersebut sebanyak Rp 2,4 juta, dan hanya diberikan sekali saja. Untuk penerima bantuan BLT UMKM tahap 2 tidak dipungut biaya apapun untuk menerima bantuan tersebut,” sebagaimana dikutip Fixindonesia dari laman resmi Kemenkop UKM.

 

Hal tersebut tercantum pada Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro.

Adapun beberapa golongan yang tidak diperkenankan untuk mendapatkan bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta tahap 2 sebagai berikut:

  1. Aparatur Sipil Negara (ASN)
  2. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  3. Anggota TNI maupun Polri
  4. Pegawai BUMN maupun BUMD
  5. Pemilik KTP dengan alamat usaha yang berbeda

Bagi pelaku usaha dan juga termasuk golongan diatas tidak diperkenankan mendapatkan program BLT UMKM Rp2,4 juta. Namun bagi pemilik KTP dengan alamat usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk mendapatkan bantuan UMKM tahap 2.

Syarat utama untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp2,4 juta tahap 2 yang harus dipenuhi untuk menerima bantuan tersebut, yakni memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), rekening bank, Warga Negara Indonesia, tidak menerima kredit dari bank, dan tentunya memiliki usaha mikro dengan menunjukkan surat usulan usaha mikro.

Pada awalnya pendaftaran untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp2,4 juta tahap 2 dapat dilakukan secara online, namun beberapa waktu kebelakang situs tersebut menjadi susah untuk diakses. Bagi Anda yang ingin mendaftar dan mendapatkan bantuan UMKM tahap 2, dapat lakukan cara lain untuk mendaftarkan diri.

Cara untuk mendaftarkan diri secara offline atau manual, yakni dengan mendatangi Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah di wilayah masing-masing baik Kabupaten maupun Kota. Sehingga Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan OJK.

Pada saat memberikan informasi mengenai data penerima bantuan UMKM tahap 2 diharapkan untuk memberikan informasi kondisi usaha secara spesifik untuk mempermudah proses penilaian kelayakan.

Setelah diverifikasi oleh Kemenkop dan jika dirasa memang layak maka penerima bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta tahap 2 akan di transfer rekening masing-masing.

 

Author

Enable Notifications OK No thanks