Indonetwork.co.id (Jakarta)Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkomitmen terus meningkatkan kompetensi tenaga kerja, khususnya di bidang ekspor dan impor.

Upaya ini dilakukan salah satunya dengan menggelar kegiatan Pra Konvensi Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) hari ini, Rabu (29/11), di Auditorium Gedung PPEI, Jakarta.

Baca juga: Indonesia Bantu Perluas Empat Perusahaan, Bidik Pasar Korea Selatan

Kemendag selaku instansi teknis pembina SKKNI untuk ekspor-impor, memandang perlu dilakukan pembaruan SKKNI bidang ekspor-impor mengingat dinamika perdagangan internasional yang berubah secara konstan.

“Dengan pembaruan ini, diharapkan bisa meningkatkan kemampuan dan keterampilan SDM yang bergerak di bidang ekspor-impor terkait perdagangan internasional,” tegas Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kemendag, Chandrini Mestika Dewi saat membuka acara Pra Konvensi.

“Pembaruan tersebut juga dapat menghasilkan praktisi ekspor-impor yang dapat diserap oleh pasar tenaga kerja di bidang ekspor-impor,” ucapnya.

Pra Konvensi merupakan mekanisme validasi yang diikuti pemangku kepentingan terkait dan wajib dihadiri dua per tiga dari peserta yang diundang.

Selanjutnya, hasil Pra Konvensi yang disetujui peserta akan mengalami koreksi oleh tim perumus untuk kemudian disampaikan kepada Direktorat Standarisasi Kompetensi dan Pelatihan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan untuk diverifikasi.

Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, pengkajian SKKNI bidang ekspor-impor dilaksanakan oleh Komite Standar Kompetensi (KSK) yang dibentuk oleh instansi teknis, dalam hal ini Kemendag.

Kembangkan SKKNI dan Selenggarakan Pra Konvensi
KSK memiliki fungsi tugas untuk mengembangkan SKKNI dan menyelenggarakan Pra Konvensi dan Konvensi rancangan SKKNI. Sebelumnya, pada tahun 2007, SKKNI ekspor-impor disusun oleh Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Departemen Pendidikan Nasional.

Setelah Pra Konvensi, tahap berikutnya adalah Konvensi Rancangan SKKNI yang dijadwalkan digelar pada bulan Desember 2017. Tahapan ini dilakukan agar SKKNI terbaru mendapatkan penetapan oleh Menteri Ketenagakerjaan.

“Dengan segera ditetapkannya SKKNI bidang ekspor-impor terbaru, diharapkan dapat meningkatkan daya saing pengusaha/praktisi/profesional ekspor-impor dalam persaingan global,” tegas Dewi.

Dedy Mulyadi

Author

Enable Notifications OK No thanks