Indonetwork.co.id (Jakarta) – Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita mengingatkan agar para pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan di sektor perlindungan konsumen berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (STRANAS-PK).

Hal ini disampaikan saat membuka acara Sinkronisasi Kebijakan Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga di Hotel Aryaduta, Jakarta, hari ini (18/9).

Baca juga: Mendag Sejajarkan Merek Lokal Dengan Produk Asing di HBDI

“Perpres STRANAS-PK adalah grand design perlindungan konsumen yang menjadi pedoman bagi kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. Melalui Perpres ini, sifat upaya perlindungan konsumen menjadi lebih multisektoral, masif, sinergis, harmonis, dan terintegrasi,” kata Enggar.

Mendag menilai, Perpres STRANAS-PK yang ditetapkan pada pertengahan tahun 2017 ini memperkuat komitmen Pemerintah untuk mewujudkan konsumen yang cerdas, iklim usaha yang kondusif, serta hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen.

Dalam urainnya disebutkan bahwa, arah kebijakan perlindungan konsumen Indonesia untuk tahun 2017-2019 adalah memperkuat pondasi perlindungan konsumen dan mempercepat penyelenggaraannya.

“STRANAS-PK menyebutkan Kemendag sebagai koordinator penyusunan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen (RAN-PK) tahunan, serta koordinator pemantauan pelaksanaannya,” ungkap Mendag.

Sektor Jadi Prioritas Perlindungan Konsumen
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Syahrul Mamma menyebutkan, di tahun 2017-2019 ini terdapat sembilan sektor yang menjadi prioritas penyelenggaraan perlindungan konsumen.

Beberapa sektor itu diantaranya adalah obat, makanan, dan minuman, jasa keuangan, jasa pelayanan publik, properti, jasa transportasi, jasa layanan kesehatan, jasa telekomunikasi, barang konsumsi tahan lama, dan e-commerce.

“Kesembilan sektor tersebut dipilih dengan harapan dapat membantu mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia, menciptakan iklim usaha prokonsumen, serta hubung yang lebih berkeadilan antara pelaku usaha dan konsumen,” kata Syahrul Mamma.

Sinkronisasi Kebijakan Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga merupakan agenda tahunan yang mengundang seluruh kepala dinas provinsi yang menangani bidang perdagangan.

Tema kegiatan tersebut adalah ‘Implementasi Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (STRANAS-PK) dan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen (RAN-PK) dalam Mewujudkan Konsumen Cerdas’. Acaranya berlangsung pada 18-19 September 2017.

Sinkronisasi kegiatan bertujuan meningkatkan koordinasi dan menyamakan persepsi dalam menyelenggarakan upaya perlindungan konsumen dan tertib niaga.

Melalui kegiatan ini, diharapkan Pemerintah Daerah dapat lebih memahami kebijakan-kebijakan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen. Selain itu, dibahas pula mengenai Dana Dekonsentrasi serta program dan kegiatan tahun 2018.

Dedy Mulyadi

 

Author

Enable Notifications OK No thanks