Indonetwork.co.id (Jakarta) – Menurunnya daya beli masyarakat mengakibatkan susutnya transaksi penjualan di sejumlah pusat perbelanjaan.

Melihat kondisi itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta Pemerintah untuk membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi masyarakat yang berbelanja.

Pusat perbelanjaan belum mengalami perbaikan signifikan dari perlambatan daya beli. Pengusaha meyakini, kondisi ini hanya bisa dipulihkan oleh kebijakan Pemerintah dengan menghapus beban pajak yang ditanggung konsumen,

“Cara ini untuk mendongkrak daya beli dan mendorong konsumsi rumah tangga. Misalnya saja kebijakan pembebasan PPN untuk orang yang makan dan belanja selama 1-2 minggu,” terang Rosan P. Roeslani.

Baca juga: Ingin Kembangkan Usaha Terbentur Modal, Ajukan KUR BRI

Rosan mengaku telah menyarankan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk memberikan stimulus perpajakan, seperti menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) Badan maupun pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi masyarakat.

Keringanan pajak dinilainya mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk kembali membelanjakan uangnya. Dengan begitu, konsumsi rumah tangga akan tumbuh dan mampu mengerek pertumbuhan ekonomi lebih tinggi.

Daya beli menurun tidak hanya karena masyarakat tak mampu membeli, tapi karena faktor kenyamanan.

Menurutnya, jika ini dibiarkan, ekonomi tidak bertumbuh sesuai harapan. Sebab, sumber utama pertumbuhan ekonomi berasal dari konsumsi rumah tangga.

Tak hanya itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga berjanji akan mengevaluasi penyebab lemahnya daya beli masyarakat, termasuk soal pajak. “Nanti kita evaluasi sumber yang menyebabkan masalah pengurangan daya beli, apakah benar faktornya itu (pajak),” ujarnya.

Menurut Sri Mulyadi, pihaknya sudah mengalokasikan anggaran. “Banyak sekali dari belanja Pemerintah yang diberikan langsung ke masyarakat, dalam bentuk transfer tunai, dana desa, Program Keluarga Harapan (PKH). Itu diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat,” terangnya.

Penyebab Anjloknya Daya Beli
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta menegaskan, industri ritel sendiri sangat tergantung dengan daya beli konsumen. Jika menyerahkan perbaikan kondisi pada mekanisme pasar maka akan membutuhkan waktu yang panjang.

“Pemulihan ritel itu tidak mudah dan membutuhkan waktu. Prosesnya pun panjang, apalagi dalam kondisi seperti saat ini,” ucap Tutum.

Dalam kondisi negara normal, menurunnya daya beli terjadi karena dua faktor. Pertama dari peritel dan kedua disebabkan regulasi pemerintah.

“Berbagai strategi dagang sudah kami lakukan seperti diskon dan pemberian bonus sudah tapi belum mendongkrak industri,” katanya.

Faktor lain adalah regulasi Pemerintah. Jika aturan main yang diberikan memberatkan pelaku usaha atau membebani konsumen, otomatis daya beli turun.

“Di negara manapun semua indikator dan regulasi pendukung ada di tangan Kementerian terkait. Pemerintah mesti sigap merespons ini. Melalui regulasi, Pemerintah harusnya punya kemampuan seperti menetapkan suku bunga, dan mengatur situasi,” tutur Tutum.

Dedy Mulyadi

Author

Enable Notifications OK No thanks