Indonetwork.co.id (Jakarta)Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program Pemerintah berupa pinjaman modal usaha yang dananya 100% dari bank pelaksana.

Salah satu perbankan milik Pemerintah yang meluncurkan program pinjaman dan fokus mendukung pengembangan usaha ekonomi kerakyatan adalah Bank BRI.

Jenis pinjaman tersebut diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang memiliki usaha produktif dan layak.

Baca juga:  Sepanjang Tahun 2016, BRI Mampu Salurkan KUR Rp69,4 Triliun

Adapun beberapa jenis kredit usaha rakyat yang diluncurkan Bank BRI diantaranya terdiri dari KUR mikro dan KUR ritel.

KUR mikro Bank BRI merupakan kredit modal kerja atau Investasi dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp25 juta untuk setiap debiturnya.

Sama halnya dengan KUR mikro, jenis pinjaman ini ditujukan kepada debitur yang menginginkan modal kerja, memiliki usaha produktif dan layak dengan plafond pinjaman mulai dari Rp25 juta sampai dengan Rp500 juta.

Tentunya untuk mensukseskan program itu, sektor usaha yang dibiayai sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Buat Anda yang menginginkan kucuran dana pinjaman pengembangan usaha, berikut ini syarat yang wajib diketahui buat calon debitur.

Beberapa syarat kredit usaha rakyat diantaranya adalah individu (perorangan) yang memiliki usaha produktif dan layak. Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan.

Tidak Menerima Pinjaman Perbankan Lain
Syarat lain yang perlu diketahui calon debitur yaitu tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan kartu kredit.

Selain syarat-syarat di atas, beberapa persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi diantaranya adalah identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha.

Sedangkan persyaratan untuk KUR ritel Bank BRI, beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi calon debiturnya diantaranya adalah mempunyai usaha produktif dan layak.

Calon debitur tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB dan Kartu Kredit. Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan.

Terpenting, mereka (calon debitur) memiliki Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat ijin usaha lainnya yang dapat dipersamakan.

Hal tersebut merupakan salah satu persyaratan yang wajib dimiliki oleh penerima pinjaman sebagai jaminan bahwa, sang debitur benar memiliki usaha dan layak mendapatkan pinjaman. Selamat mencoba.

Dedy Mulyadi

Author

Enable Notifications OK No thanks