Apa yang anda ketahui tentang ruang isolasi Covid? Umumnya ruangan isolasi covid-19 digunakan pada pasien yang telah positif terpapar virus Covid-19 dengan gejala yang berat. Walaupun letaknya terpisah dengan ruang lain, akan tetapi perlu diketahui bahwa ruang isolasi ini tidak tersedia untuk anak dan bentuknya juga tidak mencekam dan dirancang agar pasien tetap merasa nyaman dan aman berada di dalamnya. 

Sebelumnya, pembangunan ruang isolasi bukan saja digunakan pada pasien Covid-19. Penggunaan ruang isolasi dapat digunakan pada pasien TBC, diare, gondok, rubella dan segala jenis penyakit yang berkaitan dengan virus menular. Akan tetapi saat ini ruang isolasi yang banyak dibutuhkan oleh paramedis yaitu untuk penanganan Covid-19.

Lantas apa saja yang perlu anda diketahui sebelum melakukan pembangunan pada ruang isolasi Covid-19? Scroll kebawah terus ya!

Persyaratan Teknis Pembangunan Lokasi Isolasi Covid-19

Syarat pembangunan Isolasi Covid-19 ini harus dipatuhi oleh kontraktor terkait, hal ini diketahui seperti:

  • Pergerakan pasien dan perawat, biasanya terbagi menjadi tiga zona yaitu, zona yang terkontaminasi, zona yang berpotensi terkontaminasi dan zona bersih
  • Bangunan ruang isolasi harus berada pada area dengan akses yang terbatas, sehingga tidak mudah bagi penjenguk dan pasien umum untuk berlalu lalang
  • Pembangunan gedung Isolasi Covid-19 juga harus terpisah dan tidak boleh bercampur dengan pelayanan rawat inap lainnya
  • Koridor pada area isolasi direkomendasikan memiliki tekanan positif, karena fungsinya digunakan sebagai airlock yang ke-2, dan sebagai area tempat tenaga kesehatan memonitor pasien sehingga diharapkan sistem tata udara pada koridor dapat mengurangi kontaminan yang dibawa oleh petugas kesehatan setelah keluar dari ruangan pasien
  • Kondisi sekitar bangunan ruang isolasi harus terbuka
  • Bangunan harus memiliki ventilasi, pencahayaan dan dilusi udara yang baik

Setiap rumah sakit atau klinik pasti memiliki struktur ruangan dan denah yang berbeda-beda, persyaratan teknis bangunan ruang isolasi Covid-19 telah diatur oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan menetapkan standar pembangunan untuk pasien yang dirawat di ruang isolasi agar mencegah penularan melalui kontak fisik(contact), percikan air (droplet) dan melalui udara(airborne). 

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Digelar Serentak Hari Ini

Sistem Udara Pada Ruang Isolasi

Sistem Udara Pada Ruang Isolasi
Sumber: Istockphoto

Selain itu, pada sistem udara terdapat parameter yang perlu dikontrol dengan baik karena ruang isolasi Covid-19 harus terpisah dengan sistem tata udara di bangunan utama, selain itu kontraktor juga harus memahami mengenai:

  • Temperatur AC ruangan dibuat 24⁰ Celcius untuk 1 ruangan, perawatan isolasi termasuk airlock adalah 6-8 hp dengan flow rate udara sekitar 850 CFM
  • Kelembapan udara relative 60%.
  • Jumlah udara pada ventilasi
  • Kebersihan
  • Tekanan udara negatif dalam ruangan, berjenjang mulai dari koridor, airlock, hingga ruang isolasi
  • Distribusi udara dalam ruangan yang dilengkapi dengan pre filter  dengan efisiensi filtrasi 35% dan medium filter. Sementara udara buangan (Exhaust Air) dilengkapi dengan HEPA filter.
  • Terdapat kelengkapan alat monitoring, seperti sistem alarm untuk tekanan ruangan agar kondisi tekanan negatif ruangan tetap termonitor
  • Manometer harus dipasang dalam sistem filter untuk mengukur penurunan tekanan di setiap kelompok filter. Tindakan pencegahan ini dimaksudkan untuk mengetahui secara akurat kapan filter harus diganti.

Pembangunan instalasi tata udara yang baik dilakukan untuk mencegah perkembangbiakan virus terutama pada ruang isolasi. Ruangan instalasi Covid-19 akan berbeda dengan ruang isolasi untuk frekuensi virus lainnya, hal ini dikarenakan mikroorganisme jenis baru yang belum diketahui cara penularannya. Kontraktor juga harus mempertimbangkan semua ruangan yang dibangun, agar meminimalkan kebocoran udara sehingga tidak adanya kebocoran kecil yang dapat mengkontaminasi udara.

Standar Ruang Isolasi Covid-19

Standar Ruang Isolasi Covid-19
Sumber: Istockphoto

Pembangunan ruangan isolasi Covid-19 harus mematuhi Pedoman Teknis Bangunan dan Prasarana Ruang Isolasi Penyakit Infeksi Emerging (PIE) yang telah diatur oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia sebagai acuan manajemen rumah sakit, seperti halnya:

  • Terdapat ruangan penerimaan pasien
  • Luas ruangan kurang lebih 16 m2 dengan dimensi ruangan 4 x 4 m2
  • Luas ruangan harus dapat memungkinkan tempat tidur pasien lewat dengan kedua pintu akses dapat menerapkan interlock system
  • Merupakan ruangan dengan tekanan udara lebih negatif terhadap ruangan di sebelahnya
  • Terdapat toilet pasien di ruang isolasi yang mengacu pada design difabel sesuai ketentuan yang berlaku
  • Semua ruangan di ruang isolasi ini disediakan hand wastafel untuk mencuci tangan baik bagi pasien maupun perawat
  • Letak pos perawat harus dapat menjangkau pasien dengan cepat dan mudah.
  • Sistem komunikasi langsung antara perawat dengan pasien harus disediakan di setiap ruangan
  • Warna dinding cerah tetapi tidak menyilaukan mata
  • Dinding harus mudah dibersihkan, tahan cuaca, tahan bahan kimia, tidak berjamur dan anti bakteri.

Ruangan isolasi Covid-19 hanya boleh dikunjungi oleh pasien yang terkontaminasi dan perawat yang telah menggunakan APD. Ruangan ini dirancang khusus untuk menangani pasien dengan yang telah terkontaminasi virus membahayakan. Standar lokasi dari ruang isolasi juga harus memiliki sistem pengolahan limbah yang baik, memiliki sumber distribusi genset yang baik, memiliki pasokan air bersih, dan memiliki penyaluran gas medik dan vakum medik yang baik melalui sistem instalasi.

Baca juga: Satgas: Ekonomi Bisa Bergerak Jika Covid-19 Diperangi Bersama

Setelah mendapatkan penjelasan diatas, apakah kamu sudah dapat membayangi struktur dan fasilitas pada ruangan isolasi Covid-19? Biasanya pembangunan ini dilakukan oleh pihak rumah sakit, puskesmas ataupun klinik yang ingin menambah unit instalasi ruang isolasi saat ada peningkatan pasien atas dasar rujukan pemerintah daerah terkait. 

Pembuatan ruang isolasi Covid-19 harus mengikuti aturan Departemen Kesehatan Republik Indonesia, sehingga dapat anda percayakan pada kontraktor yang berpengalaman dan berkompeten di bidangnya.

Author

Enable Notifications OK No thanks