Indonetwork, Otomotif – Para pengguna kendaraan, tentu seringkali melihat kendaraan yang memiliki aksesoris atau stiker tertentu. Biasanya jenis kendaraan truk yang paling sering menggunakan aksesoris berupa stiker pada badan kendaraan. Penggunaan aksesoris ini berupa stiker reflektor yang dipasang pada badan kendaraan. 

Stiker reflektor adalah sebuah stiker yang digunakan untuk memantulkan cahaya saat berada di area gelap atau dikenal dengan ‘glow in the dark’. Penggunaan stiker seringkali dianggap sebagai hiasan saja pada tampilan kendaraan, namun pemasangan stiker reflektor memiliki aturan wajib yang perlu diketahui. Untuk menggunakannya tentu memiliki peraturan khusus, terutama untuk kendaraan seperti mobil atau truk yang beraktivitas pada malam hari. 

Baca juga: KEUNTUNGAN MENGGUNAKAN PIPA DUCTILE CAST IRON

Spesifikasi Teknis Stiker Reflektor

Di Indonesia, terdapat peraturan untuk menggunakan stiker reflektor pada kendaraan seperti mobil atau truk yang sering beraktivitas pada malam hari. Hal ini dilakukan untuk menekan tingginya angka kecelakaan di jalan raya. Kementerian Perhubungan sudah mewajibkan truk atau mobil untuk memasang stiker reflektor yang berguna sebagai pemantul cahaya pada badan kendaraan. 

Kebijakan ini terdapat dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No. SK 5311/AJ.410/DRJD/2018 tentang Pedoman Teknis Alat Pemantul Cahaya Tambahan pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan. 

Pada peraturan, stiker reflektor harus dipasang pada kendaraan dengan jumlah berat bruto (JBB) lebih dari 7.500 kg. Oleh karena itu, stiker reflektor harus memiliki spesifikasi teknis berikut agar dapat memenuhi standar dan ketentuan aturan, diantaranya:

  • menggunakan material mikro prismatik;
  • berupa lensa prismatik yang terbentuk dalam resin sintetik transparan, disegel, dan dikemas dengan tekanan perekat agresif sensitif serta pelindung perekat;
  • memiliki durability adhesive yang kuat dan untuk dipasang pada berbagai media penempelan;
  • warna tidak luntur;
  • tahan terhadap korosi, minyak, penetrasi air, panas, dan proses pembersihan;
  • memiliki koefisien minimum Retro Reflektif dan koordinat warna sesuai United Nations Regulation Nomor 104 (UNR 104) “Uniform provisions concerning the approval of retro-reflective markings for vehicles of category N and O”.

Warna dan Ukuran Stiker Reflektor 

Dalam aturan pemerintah, alat pemantul cahaya berupa stiker terdiri dari beberapa jenis warna dan ukuran yang memiliki ketentuan dalam pemakaian, diantaranya:

1. Merah

Stiker pemantul cahaya berwarna merah digunakan pada bagian belakang kendaraan. Sesuai ketentuan, stiker ini harus memiliki ukuran minimal 600 mm dan tinggi 50 mm. Stiker warna merah digunakan sebagai tanda untuk jaga jarak bagi kendaraan yang ada di belakang.

2. Kuning

Jenis stiker berwarna kuning ditempel pada bagian samping kendaraan bus atau mobil barang. Ketentuan stiker warna kuning memiliki ukuran dengan lebar 600 mm dan tinggi 50 mm.

3. Putih

Warna putih pada stiker akan ditempel pada bagian depan kendaraan seperti kereta gandengan dan kereta tempelan. Ketentuan ukuran stiker ini memiliki lebar 600 mm dan 50 mm untuk ketinggiannya.

Penempatan Stiker Reflektor

Setelah mengetahui warna dan ukuran stiker pemantul cahaya, Anda juga perlu mengetahui ketentuan yang diatur pemerintah dalam standar pemasangan stiker reflektor 3m. Berikut ini adalah penjelasan mengenai penempatan stiker berdasarkan jenis kendaraanya. 

1. Mobil Muatan Bak Terbuka dan Tertutup

Sumber: Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat
  • tanpa ukuran jarak (fullmarking)
  • ukuran jarak antar stiker (partial marking) paling jauh 50% dari panjang stiker utuh dengan jarak pemasangan yang sama.
  • stiker merah diletakkan pada bagian belakang mobil bak muatan terbuka dan tertutup dengan jarak tidak melebihi 400 mm dafi sisi bawah bak muatan.
  • sedekat mungkin dari sisi terluar kiri dan kanan bak muatan dengan jarak tidak melebihi 400 mm.
  • stiker kuning pada bagian samping sebelah kiri dan kanan kendaraan dengan jarak tidak melebihi 400 mm dari sisi bawah bak muatan.

2. Truk Tangki

Sumber: Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat
  • stiker merah dipasang pada bagian belakang mobil tangki sesuai dengan bentuk tangki. 
  • dipasang sedekat mungkin dari sisi terluar tangki dengan jarak tidak melebihi 400 mm.
  • bagian samping sebelah kiri dan kanan truk ditempatkan stiker kuning dengan jarak tidak melebihi 400 mm dari sisi paling bawah tangki. Dipasang dekat dari sisi terluar depan dan belakang dengan jarak tidak melebihi 400 mm. 

3. Kereta Gandengan dan Tempelan

Sumber: Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat
  • tanpa ukuran jarak (full marking)
  • ukuran jarak antar stiker (partial marking) paling jauh 50% dari panjang stiker utuh dengan jarak pemasangan yang sama.
  • stiker reflektor yang digunakan harus berbentuk segitiga, dengan panjang sisi tidak kurang dari 150 mm dan tidak lebih dari 200 mm. 
  • warna stiker merah diletakkan pada sisi kiri dan kanan bawah bagian belakang kereta gandeng atau tempelan.
  • stiker pemantul cahaya dapat dilihat pengemui dari jarak 100 meter apabila terkenal sinar lampu utama kendaraan pada waktu malam hari dengan cuaca cerah.
  • pada sisi kiri dan kanan kendaraan dapat dipasang stiker berwarna putih yang tidak berbentuk segitiga.
  • Kereta gandeng yang lebarnya tidak melebihi 800 mm bisa dilengkapi dengan satu atau lebih sticker reflektor. 

Kendaraan pengangkat barang atau jenis lain yang biasa berkendara di malam hari lebih rawan pada kecelakaan karena jarak pandang yang pendek dengan pencahaayan minim. Sehingga penggunaan stiker reflektor dapat membantu pengendara melihat kendaraan yang ada di depannya dengan bantuan stiker yang memantulkan cahaya dari kendaraan di belakang atau sampingnya.

Oleh karena itu, stiker ini wajib ada pada badan kendaraan, baik di sisi belakang maupun samping.  Untuk itu Anda bisa mempersiapkan stiker reflektor pada kendaraan, tidak hanya truk, pada mobil atau motor dapat digunakan untuk keamanan. Di PT. Tohoma Mandiri menyediakan kebutuhan sticker reflektor 3m berkualitas yang sesuai dengan standar ketentuan pemerintah. Langsung saja kunjungi websitenya melalui Indonetwork.co.id.

Author

Enable Notifications OK No thanks