Indonetwork, Kesehatan – Jumlah pasien yang terinfeksi Covid-19 mengalami lonjakan dan penurunan pada suatu waktu tertentu. Hal ini membuat rumah sakit harus siap dengan kapasitas penerimaan pasien penyakit menular. Sehingga instalasi ruang isolasi pada rumah sakit menjadi salah satu cara yang bisa dilakukan untuk mencegah penyebaran sekaligus penyembuhan dari penyakit akibat virus Covid-19. 

Virus Covid-19  dan beberapa virus  menular dengan penyebaran yang cepat, memerlukan ruang isolasi yang disiapkan dengan syarat tertentu. Akibat dari jumlah pasien yang tinggi dengan kapasitas rumah sakit yang kurang, banyak tempat seperti hotel dan apartemen dijadikan ruang isolasi. Oleh karena itu pemerintah melalui kementerian kesehatan mengeluarkan aturan mengenai instalasi ruang isolasi.

Baca juga: 6 ALAT KESEHATAN YANG PERLU ADA DI RUMAH

Apa itu Ruang Isolasi

Ruang isolasi merupakan sebuah ruangan yang dirancang secara khusus untuk menangani pasien dengan penyakit infeksi agar terpisah dari pasien lain. Adanya instalasi ruang isolasi adalah untuk mengendalikan penyebaran penyakit infeksi atau menular seperti wabah Covid-19. Oleh karena itu ruangan ini tidak dibuat dengan sembarangan, harus menggunakan standar kesehatan yang berlaku.

Ruang isolasi terbagi menjadi 2 jenis yaitu ruangan yang menggunakan tekanan udara negatif dan tekanan udara positif. Ruang dengan tekanan udara negatif digunakan untuk pasien infeksi yang penularannya melalui udara. Dengan tekanan negatif ini, udara dari dalam ruang isolasi mungkin mengandung kuman penyebab infeksi tidak keluar dan mengkontaminasi udara luar.

Ruang dengan tekanan udara positif digunakan untuk pasien yang rentan mengalami infeksi. Tekanan udara positif diperoleh dari udara bersih yang sudah disaring dan dibersihkan, lalu dipompa ke dalam ruangan secara terus menerus. Sehingga ruangan ini harus tetap steril.

Syarat Kebutuhan Ruang Isolasi

Bangunan rumah sakit atau bangunan lain yang dijadikan rumah sakit darurat pada kasus penyakit pandemi seperti Covid-19, harus memiliki ruangan isolasi yang sesuai dengan aturan pemerintah dengan kriteria berikut.

1. Bangunan

Sebelum menginstalasi sebuah ruang isolasi, bangunan yang digunakan untuk kegiatan isolasi pasien juga perlu diperhatikan. Bangunan berupa rumah sakit atau bangunan permanen yang dijadikan rumah sakit darurat untuk penyakit menular contohnya seperti hotel dan apartemen. 

Kondisi sekitar bangunan harus terbuka atau tidak terhalang antar bangunan. Minimal berjarak 20 meter dengan gedung lain apabila memanfaatkan ventilasi alami. Selain itu, bangunan memiliki tata letak (zoning) yang sesuai dengan fungsi pelayanan tiga zona. Zona tersebut adalah zona hijau atau area dengan resiko rendah, zona kuning atau area dengan resiko sedang, dan zona merah atau area dengan resiko tinggi.

2. Ruang Perawatan Isolasi High Care

Ruangan ini digunakan untuk pasien yang dirawat di rumah sakit karena terinfeksi penyakit menular seperti Covid-19. Ruang ini juga sering dapat digunakan untuk transit sementara sebelum pasien dirujuk ke rumah sakit yang menerima perawatan pada pasien terinfeksi  penyakit menular.

Syarat pertama adalah luas ruangan kurang lebih 16 m2 dengan dimensi ruang 4 x 4 m2. Jika dalam suatu ruangan ditempatkan lebih dari satu pasien, maka harus diperhatikan jarak antar tempat tidur pasien minimal 3 meter.

Setiap ruang harus dijamin terjadinya pertukaran udara yang memenuhi persyaratan sesuai fungsi ruangan. Penerapannya dapat dengan ventilasi alami maupun buatan yang sesuai dengan kondisi eksisting. Terdapat toilet pada ruang isolasi yang sesuai standar kebutuhan.

3. Sistem Gas Medik

Pada ruang isolasi wabah penyakit menular, sistem gas medik diperlukan untuk memenuhi kebutuhan gas oksigen pada pasien yang diisolasi. Rumah sakit atau bangunan rumah sakit darurat harus melakukan pengelolaan sistem gas medik yang disesuaikan dengan fasilitas dan kemampuan rumah sakit.

4. Sistem Tata Udara

Pengaturan sistem tata udara pada lokasi penanggulangan pasien dengan penyakit menular seperti Covid-19 sangat penting. Hal tersebut dimaksudkan untuk mencegah berkembang biak dan tumbuh suburnya virus, terutama pada instalasi ruang isolasi. 

Sistem tata udara yang dibutuhkan dalam ruang isolasi terdiri dari beberapa parameter yang perlu dikontrol, yaitu pada pengaturan temperatur, kelembaban udara, jumlah udara ventilasi/ Air Changes per Hours (ACH). Selain itu juga pada tingkat kebersihan udara (filtrasi) dan tekanan udara positif dan negatif serta distribusi udara di dalam ruangan.

Jika dalam keadaan yang tidak memungkinkan dengan sistem tata udara pemenuhan pada ruang isolasi, maka penggunaan sistem tata udara alami atau gabungan menjadi salah satu cara. Namun, harus tetap memperhatikan terjadinya pertukaran udara (ventilasi) yang baik (12 ACH).

5. Sistem Komunikasi

Sistem komunikasi sangat diperlukan di ruang isolasi atau perawatan yang berupa sistem panggil perawat (nurse call). Untuk melakukan komunikasi, digunakan peralatan elektronik  sebagai sarana komunikasi dua arah antara pasien yang sedang dirawat dengan tenaga kesehatan di ruang monitoring petugas.

Selain itu, dapat juga digunakan peralatan intercom yang digunakan untuk sarana pasien dengan tenaga kesehatan untuk mengurangi aktivitas keluar masuk tenaga kesehatan dari ruang isolasi.

Aturan Khusus Pada Ruang Isolasi

aturan khusus ruang isolasi

Setiap rumah sakit atau suatu bangunan yang dijadikan rumah sakit dan terdapat ruang isolasi memiliki aturan tersendiri. Tujuannya adalah untuk menjaga kondisi pasien dan mencegah kemungkinan terjadinya penularan penyakit. Aturan tersebut diantaranya:

  • Mencuci tangan dengan benar dan baik pada saat sebelum maupun sesudah masuk dari ruang isolasi.
  • Mengenakan alat pelindung diri (APD). Hal ini bertujuan untuk mencegah penularan penyakit dari pasien. Selain itu juga mencegah terjadinya kontaminasi pada ruang isolasi dengan kuman penyakit yang dibawa dan membahayakan pasien.
  • Menutup pintu dengan rapat setelah masuk ataupun keluar dari ruangan.
  • Tidak masuk ke dalam ruangan saat sedang sakit penyakit menular seperti flu.

Baca juga: RUJUKAN ISOLASI PASIEN COVID DI RUMAH SAKIT SURABAYA

Untuk instalasi ruang isolasi tentu membutuhkan banyak persyaratan yang sesuai dengan standar kesehatan yang berlaku. Sehingga Anda membutuhkan jasa instalasi ruang isolasi terpercaya dan ahli seperti Zulindo Jaya Mandiri. Perusahaan ini merupakan perusahaan kontraktor mekanikal, elektrikal dan general supplier yang telah terpercaya sebagai perusahaan penyedia jasa instalasi ruang isolasi terbaik dan berkualitas di Indonesia.

Author

Enable Notifications OK No thanks