Indonetwork, Otomotif – Berdasarkan peraturan yang ada, bahwa seluruh kendaraan khususnya di bidang niaga harus melakukan uji kelayakan kendaraan baik untuk mobil angkut barang maupun kendaraan umum. Biasanya prosedur ini memerlukan waktu berhari-hari bahkan beberapa minggu untuk menunggu antrian.

Akan tetapi saat ini untuk mengetahui kondisi kendaraan dapat dilakukan oleh bengkel swasta yang tentunya tidak memerlukan antri begitu lama. Saat ini pengujian kir oleh pihak swasta telah dilakukan oleh beberapa perusahaan seperti Hibaindo Armada Motor, Organda, Aptrindo, Sucofindo, dan pihak asing lainnya.

Sebelum mendirikan bisnis uji kir yang bersertifikat oleh dinas perhubungan, sebaiknya Anda mengetahui terlebih dahulu informasi lengkap mengenai alat uji kir kendaraan. Simak artikel dibawah ini!

Baca juga: 7 FUNGSI MESIN PENGEMAS MAKANAN OTOMATIS

Apa itu Alat Uji Kir Kendaraan

Kemenhub Tambah 11 Unit Kendaraan Uji Keliling di Daerah
Sumber : ekonomi.bisnis.com

Alat uji kir kendaraan adalah rangkaian alat yang dilakukan untuk memeriksa bagian atau komponen kendaraan, biasanya pengujian ini wajib dilakukan pada semua kendaraan bermesin, termasuk kendaraan umum, mobil penumpang, bus, hingga mobil barang untuk memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan. Biasanya setiap komponen pengujian memiliki peralatannya tersendiri yang menunjang pengujian kir kendaraan berjalan maksimal.

Biasanya mobil yang wajib menerima uji kir adalah mobil yang sudah beroperasi lebih dari 5 tahun. Pengujian dilakukan paling lambat 1 tahun setelah STNK diterbitkan dan Anda dapat melakukan pengulangan setiap 6 bulan berikutnya.

Proses melakukan uji kir biasanya dilakukan sekitar 45 menit, setelah itu surat pengujian akan langsung keluar. Apabila telah memenuhi persyaratan administrasi, persyaratan teknis kendaraan, juga ambang batas layak kendaraan, maka Anda mendapatkan bukti lulus uji berupa kartu uji dan tanda uji. Biasanya tanda uji akan berbentuk stiker yang nantinya ditempel di sisi kiri bawah kaca depan kendaraan.

Jika Anda tidak melakukan pengujian ini maka Anda akan dianggap melanggar ketentuan dinas perhubungan dan biasanya pihak yang berwajib akan memberikan peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin bahkan hingga, pencabutan izin.

Alur Uji Kir yang Dilakukan Oleh Pihak Swasta

Proses ini diawali dengan pendaftaran administrasi yang dilakukan oleh pemilik kendaraan di counter service advisor atau pemilik kendaraan juga bisa mendaftar melalui telepon jika berhalangan hadir. Umumnya jika dilakukan oleh pihak swasta Anda tidak perlu menunggu lama dan pelayanan yang dilakukan pun akan lebih maksimal walaupun biaya yang dikeluarkan akan berbeda dengan uji kir yang dilakukan oleh pihak pemerintah.

Perlu diperhatikan bahwa syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan uji kir baik pada layanan swasta maupun pemerintah melakukan metode yang sama. Anda diharapkan untuk membawa buku kir, STNK, BPKB, KTP dari pemilik kendaraan dan kendaraannya sendiri yang nantinya akan ditunjukkan kepada petugas pemeriksaan.

Tahap selanjutnya Anda harus melakukan pembayaran melalui bank yang telah ditentukan. Jika proses administrasi telah selesai, pihak kendaraan Anda akan masuk dalam ruang pengujian untuk pemeriksaan fisik kendaraan. Biasanya pengujian dilakukan dengan sistem digital melalui komputerisasi sehingga hasilnya bisa langsung dilihat oleh masyarakat lewat layar monitor.

Fungsi Alat Uji Kir Kendaraan
Sumber: Istockphoto

Fungsi Alat Uji Kir Kendaraan

Foto: Ist.
Sumber : rm.id

Selain UU LLAJ, aturan mengenai uji kir juga dipertegas lagi di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Pengujian kir pada kendaraan memiliki fungsi yang cukup berguna baik untuk pemakai kendaraan maupun pengguna jalan lainnya.

Beberapa fungsi yang sangat berguna seperti:

  • Pemberian jaminan keselamatan secara teknis terhadap pengguna kendaraan
  • Mencegah terjadinya kerusakan pada kendaraan yang biasanya tidak disadari oleh pengendara.
  • Menjaga keutuhan kendaraan Anda agar tetap awet
  • Mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan oleh emisi kendaraan

Komponen yang Akan Diperiksa dalam Uji Kir

Dishub Temanggung Gencarkan Program Ayo KIR | TEMANGGUNGKAB.GO.ID
Sumber : temanggungkab.go.id

Uji KIR biasanya dilakukan oleh Dinas Perhubungan setiap daerah yang tertulis dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 53 ayat 1 dan Ayat 2 tertulis mengenai kegiatan apa saja yang dilakukan saat pengujian. Selain itu hal-hal mengenai uji kelayakan kendaraan juga tertulis dalam Peraturan menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2015.

Beberapa persyaratan kendaraan layak jalan sekurang-kurangnya harus memenuhi beberapa poin dibawah ini seperti:

  • Uji emisi gas kendaraan dan ketebalan asap pada proses pembakaran, biasanya batas maksimal emisi kendaraan angkutan sebesar 50 persen
  • Kemampuan rem utama biasanya diukur dan disesuaikan dengan beban yang mampu diangkut oleh kendaraan
  • Kemampuan rem parkir
  • Kincup roda depan
  • Kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama.
  • Akurasi alat penunjuk kecepatan. 
  • Kedalaman alur ban
  • Daya tembus pandang cahaya pada kaca

Baik pihak pemerintah maupun swasta harus memenuhi standar uji komponen kir yang telah ditetapkan pemerintah untuk menjaga keselamatan sesama pengendara mobil maupun motor. Sebenarnya bukan saja pada alat uji kir kendaraan yang perlu diperhatikan, akan tetapi SDM yang melakukan pengujian ini pun harus dilakukan oleh orang yang berkompeten agar pemeriksaan berjalan secara maksimal.

 

Mungkin diantara Anda pelaku bisnis khususnya dibidang otomotif, tertarik untuk membuka peluang usaha alat uji kir kendaraan yang saat ini masih jarang dilakukan oleh pelaku bisnis lainnya. Jangan khawatir karena PT Yasindo Jaya Bersama akan mensupport peralatan yang mungkin Anda butuhkan. Peralatan yang dijual oleh distributor ini memiliki kualitas yang bermutu dengan harga yang cukup bersaing, sehingga Anda tidak perlu ragu untuk mendapatkan produk alat uji kir kendaraan terbaik.

 

Editor : Muhammad Riva Ibnu Safwan

Author

Enable Notifications OK No thanks