Indonetwork, Perlengkapan Kantor – Sebagai tempat mengerjakan tugas penting, kantor harus memiliki tatanan ruangan dan lingkungan yang nyaman. Salah satu bagian pentingnya yaitu melakukan instalasi smoking area.

Peraturan tentang ruang merokok telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Dalam peraturan tersebut, ditegaskan bahwa tempat kerja wajib menerapkan Kawasan Tanpa Rokok atau KTR. Maka untuk praktiknya, perusahaan dan instansi pemerintah wajib menyediakan area khusus untuk merokok.

Adanya kewajiban mengenai KTR membuat instalasi smoking area menjadi kebutuhan setiap perusahaan. Lalu, seperti apa kriteria ruang merokok yang ideal itu? Berikut Indonetwork sajikan penjelasannya lebih lanjut.

Kenapa Harus Diadakan Area Merokok?

Di samping kewajiban yang ditegaskan melalui peraturan pemerintah sebelumnya, mungkin kamu masih bertanya-tanya mengapa setiap perusahaan harus memiliki area khusus untuk merokok yang terpisah dari ruangan kerja?

Kampanye anti merokok dan larangan merokok di ruang terbuka terus digaungkan setiap tahunnya. Sebagai upaya mewujudkan lingkungan yang sehat, larangan merokok pun banyak diterapkan di area publik atau fasilitas umum.

Namun seiring waktu, masyarakat menyadari akan pentingnya pengadaan area khusus merokok. Area merokok kemudian dinilai penting sebagai upaya melindungi para perokok pasif dari paparan asap rokok yang membawa dampak negatif.

Perokok pasif adalah orang yang menghirup asap tembakau dari perokok aktif atau orang yang merokok. Di mana menurut Cancer Research UK, perokok pasif memiliki risiko yang jauh lebih tinggi terkena penyakit kanker, jantung, paru-paru, dan stroke. 

Oleh karena itu, demi tercipta lingkungan kerja bersama yang nyaman, maka perusahaan dan instansi pemerintah wajib menyediakan smoking area.

Lalu, seperti apa area merokok yang ideal? Sebelum membahas hal tersebut, Anda perlu tahu lebih dulu area apa saja yang termasuk Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Baca Juga: Apa Itu Sistem Pemadam Kebakaraan Gedung? Ini Jenis dan Cara Kerjanya

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Menurut UU Kesehatan

Kawasan Tanpa Rokok atau KTR adalah area yang tidak diperbolehkan adanya aktivitas merokok menggunakan jenis rokok apa pun. Area yang termasuk KTR sudah diatur dalam Pasal 115 UU Kesehatan, di antaranya:

  1. fasilitas pelayanan kesehatan, meliputi klinik, puskesmas, dan rumah sakit;
  2. tempat proses belajar mengajar, meliputi tempat bimbingan belajar, sekolah, dan universitas;
  3. fasilitas umum, seperti bandara, stasiun, museum, pelabuhan;
  4. tempat anak bermain;
  5. tempat ibadah;
  6. angkutan umum;
  7. tempat kerja atau kantor; dan
  8. tempat umum lainnya, seperti mall, bioskop, pasar swalayan, apartemen, dan penginapan.

Kriteria Smoking Area Menurut PP No 109 Tahun 2012

Area untuk merokok juga tidak bisa dirancang sembarangan, lho. Hal ini turut diatur dalam Pasal 51 Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012, di mana tempat khusus merokok adalah ruang terbuka yang terhubung langsung dengan udara luar.

Ruang terbuka yang dimaksud yaitu ruangan yang tidak memiliki dinding pada salah satu sisi atau atapnya, sehingga asap rokok dapat langsung keluar. Lebih lanjut, berikut kriteria smoking area, di antaranya:

  1. merupakan ruang terbuka atau ruang yang terhubung langsung dengan udara luar sehingga udara dapat bersirkulasi dengan baik;
  2. terpisah dari gedung, tempat, atau ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas;
  3. jauh dari tempat orang berlalu-lalang;
  4. jauh dari pintu masuk dan keluar;
  5. memiliki keterangan jelas “smoking area” atau “area merokok”; dan
  6. tersedia aspak;
  7. alangkah lebih baik jika dilengkapi tanaman hijau.

Saat ini, terdapat berbagai variasi ruang merokok modern berupa kabin asap yang bisa diletakan di tengah ruangan dengan anjuran larangan merokok. Biasanya, hotel, kantor, kafe, dan restoran modern memiliki kabin asap yang mudah diakses.

Itulah penjelasan mengenai pentingnya mengadakan ruang khusus merokok untuk kenyamanan bersama. Untuk kebutuhan instalasi smoking area, Anda dapat menghubungi CV Zulindo Jaya Mandiri yang telah berpengalaman bertahun-tahun.


Indonetwork.co.id merupakan pioner marketplace B2B yang berdiri sejak 2001. Memiliki lebih dari 8.000 kategori barang dan ada lebih dari 1 juta pelaku bisnis yang menjadi penjual di Indonetwork.co.id.

Indonetwork tidak hanya membantu menghubungkan para pelaku bisnis, sebagai penyedia produk, dengan pelanggan, melainkan juga turut membuatkan website yang otomatis menjadi toko online sendiri milik pelaku bisnis.

Daftarkan bisnis Anda sekarang sebagai Member Indonetwork, dapatkan lebih banyak customer dan penjualan.

Enable Notifications OK No thanks