Indonetwork.co.id (Jakarta) – Upaya pembinaan terhadap pelaku usaha kecil terus di lakukan Kementerian Koperasi dan UKM. Wajar bila di tahun 2019, pihak Kemenkop UKM mengusulkan penambahan anggaran di tahun depan.

Sejauh ini, Plt Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kemenkop dan UKM Rosdiana Veronica Sipayung menjelaskan, kementerian memiliki berbagai macam program untuk pengembangan UKM.

Dari data yang dilansir Kemenkop UKM bersama Dinas koperasi dan UKM, pihaknya di daerah telah mengayomi sekitar 20 juta unit UKM, atau 35% dari total 56,14 juta unit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Baca juga: Genjot Nilai Ekspor, Indonesia Jalin Kemitraan di Pasar Eropa

Beberapa upaya yang telah dilakukan diantaranya bimbingan kepada pelaku UKM untuk dapat lebih mengenal teknologi digital, dalam hal pemberian kursus pengenalan kepada teknologi dan cara pemanfataannya.

Program lainnya yaitu pendampingan dan pembiayaaan bagi pelaku UKM yang sudah memiliki kemampuan untuk berproduksi agar bisa mendaftar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan merek, sehingga produk mereka bisa terlindungi ketika masuk ke pasar.

Bukan hanya itu, pihak Kemenkop UKM juga telah meluncurkan program pembinaan bagi pelaku UKM agar lebih aktif dalam mengikuti pameran-pameran, baik di dalam dan luar negeri. Termasuk program bimbingan teknis untuk dapat meningkatkan kualitas dari produknya, sesuai dengan bidang bisnis yang dijalani.

Dari berbagai program yang telah teralisir, Kementerian Koperasi dan UKM berharap pagu anggaran untuk 2019 ditambah menjadi Rp1,2 triliun.

Veronica mengatakan, anggaran yang diterima oleh kementerian tergolong kecil. Sehingga, tidak banyak program yang dapat dibuat untuk dapat lebih agresif dalam pengembangan UKM.

Adapun, anggaran Kemenkop UKM pada 2018 hanya Rp944 miliar, sedangkan pagu yang ditetapkan untuk anggaran 2019 hanya Rp961 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan, Kemenkop UKM terbentur dengan Undang-Undang No.32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyulitkan Kementerian untuk menjangkau pelaku UKM di daerah-daerah.

Baca juga: Ingin Berbisnis Bersama Teman, Fahami Dulu Aturan Mainnya

Oleh karena itu Ikhsan menyarankan, Kemenkop UKM seharusnya mengajukan beberapa terobosan untuk dapat mendapatkan anggran tambahan.

“Baiknya pihak Kemenkop UKM membentuk satuan manajemen satu atap (Samsat) melalui Peraturan Presiden. Sehingga, koordinasi pengembangan koperasi dan UMKM dibawah koordinasi Kemenkop UKM akan lebih efektif,” jelasnya.

“Dengan begitu, anggaran akan otomatis akan naik, karena konsentrasi Kemenkop UKM saat ini lebih pada komperasi dan menyebabkan anggrannya yang kecil,” papar Ikhsan.

Menurutnya, UMKM bukan bidang yang mudah untuk dikerjakan dalam satu kementerian yang juga mengurus bidang lain, yakni koperasi. Pertumbuhan beberpa UMKM saat ini cukup signifikan, dan membutuhkan bimbingan yang semakin intensif.

Dedy Mulyadi

Author

Enable Notifications OK No thanks