Indonetwork, Peluang Usaha – Minimnya pengetahuan menjadi kendala utama untuk bisa menjadi eksportir sukses. Apalagi untuk merambah peluang pasar global menghadapi era perdagangan bebas.

Dari sekian banyak perintis Usaha Kecil dan Menegah (UKM), mereka masih saja merasa bingung bagaimana melebarkan sayapnya. Terutama menjual produknya ke pasar internasional.

Padahal, buat mereka yang memiliki produk unggulan, sebenarnya peluang ini menggiurkan dan sangat menjanjikan. Sebelum melangkah lebih jauh, ada baiknya mencermati dulu beberapa hal yang perlu diketahui sebelum menjadi eksportir yang baik.

Proses awal adalah membekali diri dengan wawasan. Lalu, langkah apa saja yang mesti dilewati? Berikut ini tahapan yang mesti Anda dilakukan.

Baca juga: Bantu Perluas Pemasaran, Kadin Jabar Dorong Peningkatan Ekspor Produk Lokal

Pertama, untuk bisa menembus pasar luar, produk yang hendak Anda pasarkan harus mempunyai kualitas dan memenuhi standar layak untuk ekspor secara nasional maupun international.

Tantangannya, selain meningkatkan mutu, produk tersebut juga harus memperoleh kepercayaan dari pelanggan.

Untuk mendapatkan pembeli dari mancanegara, beberapa hal yang wajib dipelajari. Anda juga harus mempunyai strategi pemasaran yang baik dan jitu, caranya:

Anda wajib mengikuti pameran di pasar nasional, pilih pameran yang mempunyai pangsa pasar internasional seperti Inacraft, Pekan Raya Jakarta, Pameran Produksi Indonesia, Pekan Produk Kreatif Indonesia, Pameran Furnitur and Interior Indonesia dan lain-lain.

Ikuti juga pameran bertaraf internasional di luar negeri, pameran ini biasanya diselenggarakan oleh kedutaan besar Indonesia. Umumnya menyuguhkan produk terbaik buatan Indonesia.

Biar produknya mudah dikenal, buatkan website pribadi berupa company profile atau berbentuk toko online. Cara ini memudahkan calon buyer International mencari produk tersebut.

Alangkah baiknya menjadi mitra binaan dari BUMN. Dengan begitu, mereka dapat membantu dan memfasilitasi, membentuk jaringan di pasar lokal maupun mancanegara.

Eksportir Wajib Memenuhi Dokumen Legalitas

Legal Document
Sumber: cinchtranslation.com

Untuk kebutuhan dokumen legalitas ekspor, Anda juga harus melengkapi unit usaha tersebut dengan legalitas yang lengkap seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (tanda daftar perusahaan), NPWP (nomor pokok wajib pajak) dan perizinan lainnya berhubungan dengan produk yang Anda akan ekspor.

Berikut ini syarat utama menjadi eksportir. Adapun hal dan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi diantaranya adalah wajib memiliki badan hukum dalam bentuk CV (Commanditaire Vennotschap), Firma, PT (Perseroan Terbatas), Persero (Perusahaan Perseroan), Perum (Perusahaan Umum), Perjan (Perusahaan Jawatan), atau Koperasi.

Pengusaha ini wajib memiliki NPWP, mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Industri, Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Baca juga: Kemenkop Dukung kemandirian Industri Otomotif Nasional

Perlu diketahui juga bahwa, eksportir dapat diklasifikasikan menjadi dua. Pertama, eksportir produsen, syaratnya harus mempunyai legalitas. Wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan yaitu mengisi formulir isian dari Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Propinsi, dan Instansi teknis yang terkait.

Selain memiliki izin usaha industri dan NPWP. Mereka harus memberikan laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi secara berkala setiap tiga bulan dan diverifikasi oleh Bank Devisa, melampirkan surat pernyataan, tidak terlibat tunggakan pajak, tunggakan perbankan, dan tidak bermasalah kepabeanan.

Klasifikasi kedua yaitu eksportir bukan produsen. Persyaratan yang wajib dipenuhi hampir sama.

Selain harus memiliki legalitas yang lengkap, mereka wajib pula memberikan laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag setiap tiga bulan. Melampirkan juga surat pernyataan seperti yang dilakukan eksportir produsen.

Dedy Mulyadi

Editor: Muhammad Arsyah Al Bassam

Author

Enable Notifications OK No thanks