Indonetwork.co.id (Jakarta) – Tahun 2019 mempunyai harapan tersendiri, sesuatu yang terus dicapai untuk memajukan bangsa. Termasuk sesuatu yang bakal dilakukan instansi Pemerintah satu ini.

Dalam hal ini, gebrakan yang bakal dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM adalah melakukan reformasi total, guna menjabarkan fungsi utama koperasi bagi pelaku usaha di tanah air.

Baca juga: Mendag: Produk Indonesia Harus Jadi Raja di Dalam Negeri

Adapun reformasi total yang dijabarkan Kementerian Koperasi dan UKM diurai melalui tiga tahapan.

Reorientasi
Gebrakan yang bakal diwujudkan Kementerian Koperasi dan UKM diantaranya adalah mengubah paradigma pemberdayaan koperasi kepada kualitas, bukan lagi pada kuantitas koperasi.

Oleh karena itu, Pembina Koperasi di Pusat, Provinsi dan Kabupaten Kota serta para pemangku kepentingan pemberdayaan koperasi mulai menggerakkan pembangunan koperasi yang berkualitas dari aspek kelembagaan, aspek usaha dan aspek keuangan.

Rehabilitasi
Reformasi yang dilakukan yaitu Pembuatan database koperasi berbasis Online Data System (ODS) di seluruh Indonesia sebagai dasar penyusunan program untuk pembenahan koperasi.

Baca juga: Berikut Ini Referensi Usaha Menggiurkan di Tahun 2019

Pada tahun 2014 jumlah koperasi mencapai 212.570 (duaratus dua belas ribu lima ratus tujuh puluh) unit. Dalam perkembangannya sampai dengan tahun 2017 telah dibubarkan sebanyak 40.013 (empat puluh ribu tiga belas) unit koperasi dan sebanyak 19.843 (sembilan belas ribu delapan ratus empat puluh tiga) unit koperasi sedang dalam tahap kurasi dan rekonsiliasi data.

Saat ini jumlah koperasi aktif sebanyak152.714 (seratus lima puluh dua ribu tujuh ratus empat belas) unit dan yang telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebanyak 80.008 (delapan puluh ribu delapan) unit. Diharapkan pada tahun 2019 seluruh koperasi aktif melaksanakan RAT.

Pengembangan
Langkah pengembangan yang juga akan dilakukan yaitu meningkatkan kapasitas koperasi sebagai badan usaha berbasis anggota yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh serta setara dengan badan usaha lainnya melalui regulasi yang kondusif, perkuatan Sumber Daya Manusia (SDM), kelembagaan, pembiayaan, pemasaran dan kemajuan teknologi.

Saat ini sudah ada koperasi yang masuk bursa efek, koperasi penyalur KUR, dan koperasi yang mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) kompetensi SDM perkoperasian.

Dedy Mulyadi

Author

Enable Notifications OK No thanks