Indonetwork, Panduan – Dalam kehidupan sehari-hari kita harus memilih mana produk yang halal dan tidak. Di Indonesia, beberapa produk diwajibkan harus mempunyai sertifikasi halal agar statusnya aman saat dikonsumsi masyarakat, terkhusus bagi yang beragama Islam, misalnya makanan. Bahkan jaminan terhadap produk halal sudah diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Karena itu untuk mengatasinya, pertama-tama produsen, pemilik bisnis, dan distributor perlu tahu lebih dulu proses alur sertifikasi halal, serta produk apa saja yang wajib memperoleh label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurut mui.or.id, sertifikasi halal MUI adalah fatwa tertulis majelis ulama indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat islam. Sertifikasi halal mui ini merupakan syarat untuk mendapatkan izin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.

Sedangkan pengertian sertifikat halal menurut UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal yaitu pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI. Produsen yang lolos uji sertifikasi halal produk nantinya akan memperoleh sertifikat halal yang dapat menjadi bukti bahwa produknya aman dari segi bahan hingga proses pembuatannya menurut syariat Islam.

Jenis Produk yang harus didaftarkan pada sertifikasi halal

produk yang harus didaftarkan sertifikasi halal
Sumber: mediaindonesia.com

Produk yang harus didaftarkan pada sertifikasi halal terdiri dari tiga kelompok, di antaranya:

  1. Makanan dan minuman. Hal ini jelas karena produk ini akan memberi manfaat besar bagi masyarakat untuk kelangsungan hidup.
  2. Bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, misalnya bumbu dan obat-obatan.
  3. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, misalnya daging kemasan.

Berlandaskan pengelompokan itu bermakna bahwa produk dalam jaminan produk halal memang sangat luas. Mulai dari produk makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, termasuk juga barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Baca Juga: Informasi Penting BHT Food Grade Halal dan Aman

Tujuan sertifikasi halal

Kenapa suatu produk harus memiliki sertifikasi halal? Jika suatu produk tidak mempunyai sertifikasi halal akan membuat konsumen ragu dalam membeli produk Anda. Oleh sebab itu, dibuatnya sertifikasi halal mempunyai tujuan agar konsumen dan pembeli mempunyai rasa aman saat membeli produk tersebut. Artinya dengan adanya sertifikat halal akan memberikan jaminan bahwa produk tersebut 100 persen aman, diproduksi dengan cara benar, dan higienis, serta terhindari dari unsur yang membuatnya tidak halal.

Selain itu, sertifikasi halal membuat produk akan mempunyai daya jual yang lebih tinggi, mengingat kehalalan suatu produk menjadi salah satu isu sensitif di Indonesia. Tujuan lain dari adanya sertifikasi halal yaitu agar dapat memperluas jangkauan pasar global, sebab salah satu syarat ekspor adalah jaminan mutu, termasuk kehalalan. Terutama jika Anda ingin mengekspor produk ke negara yang mayoritasnya umat muslim, mengantongi sertifikat halal menjadi kewajiban untuk menghindari penolakan atau boikot.

Mungkin Anda bertanya-tanya produk seperti apa yang bisa lolos sertifikasi halal? Kriteria produk yang lolos uji halal sendiri bukan hanya dilihat dari bahan baku yang digunakannya saja, melainkan ada berbagai aspek yang ditentukan dalam sistem jaminan halal.

Sistem jaminan halal (SJH) adalah indikator yang dapat dijadikan acuan untuk meyakinkan masyarakat bahwa produk yang akan digunakan mereka konsisten halal, selama masih dalam masa berlaku sertifikat halal. Ada 11 kriteria SJH yang ditetapkan oleh LPOM MUI melalaui standar HAS 23000, yaitu

  1. kebijakan halal;
  2. tim manajemen halal;
  3. pelatihan;
  4. bahan;
  5. produk;
  6. fasilitas produksi;
  7. prosedur tertulis untuk aktivitas kritis;
  8. kemampuan telusur;
  9. penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria;
  10. audit internal; dan
  11. kaji ulang manajemen.

Setidaknya, suatu industri atau produsen perlu mendapatkan nilai SJH minimal B atau implementasi memenuhi persyaratan minimum untuk memperoleh sertifikat halal. Sistem penilaian SJH yang digunakan pada proses audit, didasarkan pada kelemahan implementasi SJH yang ditemukan, lalu tindak lanjut setelah audit. Jika ingin mendapat informasi lebih lengkapnya, Anda bisa melakukan konsultasi sertifikasi halal terlebih dulu.

Alur proses sertifikasi halal

proses alur sertifikasi halal
Sumber: Freepik

Ada alur proses sertifikasi halal sebagaimana dilansir dari Kementerian Agama Republik Indonesia, yaitu:

mengajukan permohonan sertifikasi halal

Dalam mengajukan sertifikasi halal, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:

  • Data pelaku usaha, berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun jika tidak ada, bisa menggunakan surat izinnya lainnya, seperti NPWP, SIUP, IUMK, NKV, dan lain-lain;
  • Data penyelia halal, berupa salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat penyelia halal, dan sebagainya;
  • Nama dan jenis produk,nama dan jenis produk harus sesuai;
  • Keterangan lengkap mengenai daftar produk dan bahan yang digunakan mencakup, bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong;
  • Keterangan lengkap mengenai proses pengolahan produk, mencakup proses pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi yang akan didistribusikan;
  • Dokumen sistem jaminan produk halal, yaitu sistem manajemen yang disusun, diterapkan, dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga keseimbangan proses produksi halal.

Melakukan Pendaftaran

Pendaftaran bisa Anda lakukan secara online melalui ptsp.halal.go.id. Sebelum melakukan pendaftaran lakukan registrasi terlebih dahulu menggunakan email yang aktif, setelah ikuti login dan ikuti langkah langkah selanjutnya.

Memeriksa Kelengkapan Dokumen

Dokumen Anda akan diperiksa oleh Badan Penyelenggara Produk Halal (BPJPH) dan akan menetapkan Lembaga pemeriksaan Halal (LPH) yang akan menguji kehalalan produk. Proses ini akan berjalan selama dua hari kerja.

Menguji Kehalalan Produk

LPH akan melakukan pemeriksaan dan pengujian selama 15 hari untuk memastikan kehalalan produk.

Menetapkan Kehalalan Produk

Jika sudah lolos pengujian produk, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menetapkan kehalalan produk dengan Sidang Fatwa Halal. Proses ini berlangsung selama tiga hari kerja.

Menerbitkan sertifikat halal

Selanjutnya BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal. Proses ini berjalan cukup singkat hanya memakan waktu satu hari kerja.

Baca Juga: Mengenal Mika Plastik untuk Kemasan Produk Makanan

Jasa urus sertifikasi halal

Mengurus sertifikasi halal memang bisa jadi kegiatan cukup merepotkan bagi sebagian orang. Jika Anda belum memiliki waktu luang, Anda bisa mempercayakan urus sertifikasi halal kepada PT. Kosuwa Jaskoprotek Indonesia. Layanan bisnis KJI bergerak dibidang Konsultan Management, ISO, Training, Halal, BPOM, SNI, ISPO, Inspeksi, Industrial Engineer, dan sebagainya. Mereka menyediakan layanan sertifikasi halal, sertifikasi BPOM, sertifikasi SNI, hingga sertifikasi Manajemen Mutu ISO 2000 dengan proses transparan dan profesional. Mereka juga membuka jasa konsultasi, sehingga Anda bisa menggali informasi untuk membantu membuat keputusan strategis bagi bisnis kedepannya.

Penulis: Muhammad Pemuka Bangsaraja dan Langgeng Irma Salugiasih

Editor: Langgeng Irma Salugiasih

Enable Notifications OK No thanks